Presiden Terbitkan Aturan Baru, Menteri-Kepala Daerah Maju Pilpres Tak Perlu Mundur
angkaberita.id - Presiden Jokowi menerbitkan aturan pengunduran diri dalam pencalonan Capres-Cawapres, termasuk ketentuan cuti selama pelaksanaan kampanye. Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2023.
Seperti dilansir detikcom, Jumat (24/11/2023), pada Pasal 1 dijelaskan sejumlah ketentuan dalam PP No. 32/2018 diubah. Pada ayat 1 disebutkan ketentuan ayat 1 dan ayat 2 Pasal 18 diubah, dan di antara ayat 1 dan ayat 2 disisipkan satu ayat. Yakni, ayat 1a. Sehingga Pasal 18 berbunyi:
"Pejabat negara dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota majelis permusyawaratan rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," bunyi Pasal 18 ayat 1.
Pada Pasal 18 ayat 1a tertulis, menteri dan pejabat setingkat menteri dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Di ayat 2, tertulis: "Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden".
Sedangkan ayat 2 menjelaskan, pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali. Lalu, pada ayat 4 disebutkan, pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
(*)