UU ASN, Pemda (Di Kepri) Haram Rekrut Honorer PNS

kantor pemprov kepri/foto via kepriprov.go.id

UU ASN, Pemda (Di Kepri) Haram Rekrut Honorer PNS

angkaberita.id - Tahun 2024 menjadi tahun terakhir pegawai honorer, termasuk di Pemda. Sebab, lewat UU ASN terbaru, pemerintah menghapus mereka. Dan, Pemda hingga Desember tahun depan haram merekrut pegawai honorer PNS.

Presiden Jokowi telah mengesahkan UU No. 20 Tahun 2023. "Pefawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024," bunyi Pasal 66 UU ASN tadi, seperti dilansir detikcom, Jumat (10/11/2023).

Perundangan tadi, secara khusus, juga memerintahkan KDH sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkap pegawai honorer, termasuk di Pemda. Larangan tertuang di Pasal 65 Ayat (1) dan (2).

Kabar baiknya, pemerintah telah menyiapkan skenario penataan mereka hingga setahun ke depan. Dasarnya PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 65 Tahun 2012. Pegawai honorer, termasuk di Pemda, prioritas rekrutmen CPNS khususnya guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, dan bidan teknis dibutuhkan pemerintah lainnya.

(*)

Bagikan