Soal Usia Capres-Cawapres 2024, Komisi II DPR Sepakati Revisi PKPU

gedung kpu ri

Soal Usia Capres-Cawapres 2024, Komisi II DPR Sepakati Revisi PKPU

angkaberita.id - Soal usia Capres dan Cawapres di Pilpres 2024, Komisi II DPR menyepakati rancangan Peratuan KPU No. 19 Tahun 2023. Kesepakatan terjadi saat raker bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Selasa (31/10/2023) malam.

"Menyetujui rancangan peraturan komisi pemilihan umum tentang perubahan atas peraturan komisi umum nomor 19 tahun 2019," kata Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II, seperti dilansir laman resmi DPR, Rabu (1/11/2023).

Kesepakatan tadi sekaligus kesimpulan raker menyusul polemik putusan MK terkait uji materi UU No. 7 Tahun 2017, dua pekan lalu. Selain revisi PKPU, raker juga menyepakatu dua peraturan Bawaslu, termasuk pengawasan dana kampanye.

Kepada KPU dan Bawaslu, Doli meminta mereka mempertimbangkan saran dan catatan Komisi II, Kemendagri dan DKPP. Dengan putusan MK tadi, Prabowo akhirnya menggandeng Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, menjadi duetnya ke Pilpres 2024.

(*)

Bagikan