UU ASN, Tugas Tapal Batas Naik Pangkat Cepat. Calon Kadis Wajib Magang!
angkaberita.id - Sejumlah terobosan krusial terdapat di revisi UU ASN, termasuk kenaikan pangkat cepat bagi mereka bertugas di wailayah perbatasan (3T). Kemudian mulai diperkenal skema magang, alias on the job training bagi calon Kadis tertentu di Pemda.
Khusus tenaga honorer, skenario ASN paruh waktu akan diatur di peraturan pemerintah, bukan di UU. Ketua Panja Revisi UU ASN, Syamsurizal menyebut pembahasan menyepakati 15 bab di revisi, dan seluruh fraksi sepakat membawa ke paripurna pengesahan.
"kita sahkan menjadi keputusan tingkat I, kemudian kita sampaikan ke paripurna pengesahan, apakah kita setuju," kata Ahmad Doli, Ketua Komisi II, seperti dikutip detikcom, Rabu (27/9/2023). MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan terdapat transformasi di tujuh area ASN.
"Pertama, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN," kata dia. Tujuannya, agar organisasi birokrasi lincah dan kolaboratif, termasuk rekrutmen tak perlu menunggu satu tahun, tapi setahun dapat tiga kali.
Kedua kemudahan talenta nasional (talent pool), ketiga percepatan pengembangan kompetensi, keempat penuntasan tenaga honorer, kelima reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, keenam digitalisasi manajemen ASN, dan ketujuh penguatan budaya kerja citra ASN.
Kemudahan talenta, dia menyebut ASN di wilayah 3T bisa naik jabatan lebih cepat. Tujuannya mengatasi kesenjangan karena kini ASN terkonsentrasi di kota besar di Pulau Jawa. Bahkan, lebih 130 ribu formasi wilayah 3T tak terisi dalam beberapa tahun terakhir.
Kemudian pengembangan kompetensi tak lagi lewat penataran, di revisi UU ASN lewat magang, termasuk calon kepala dinas. Sehingga langsung on the job training. Calon Kadis terentu sebutnya, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan.
Soal tenaga honorer, alias PNS paruh waktu diatur lewat PP, Menteri Anas berdalih menyesuaikan tantantang masa depan. Tahun ini, pemerintah lewat Pemda membuka sebagian besar rekrutmen ASN tenaga PPPK bersumber tenaga honorer.
(*)