Gaduh Rempang: Menko Mahfud Beberkan Skema Relokasi, Minta Aparat Persuasif

ilustrasi pulau rempang

Gaduh Rempang: Menko Mahfud Beberkan Skema Relokasi, Minta Aparat Persuasif

angkaberita.id - Dalam sepekan terakhir, demo menolak relokasi warga di Rempang berakhir ricuh. Pekan lalu, Kamis (7/9/2023), sejumlah anak-anak ikut terkena gas air mata saat pembubarkan aksi di Rempang. Kemarin, Senin (11/9/2023), giliran kantor BP Batam berantakan setelah massa mengamuk akibat negosiasi dengan Kepala BP Batam buntu.

Menko Polhukam, Mahfud MD memerintahkan aparat keamanan di Kepri, khususnya Batam, lebih berhati-hati menangani polemik pengukuran dan relokasi warga Rempang menyusul rencana pengembangan Rempang Eco City. Dia mendorong aparat lebih persuasif lewat diaolog terbuka saat merespon protes warga.

"Saya harap kepada APH di daerah supaya berhati-hati menangani," kata Mahfud di Istana Merdeka, seperti dilansir Katatada, Senin. Kata Mahfud, rencana relokasi diklaim telah menemukan kesepakatan dengan mayoritas warga, pengembang, dan DPRD. Kesepakatan juga telah disampaikan ke warga.

Kesepakatan, kata Mahfud, pada 6 September. Pengembang, PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Artha Graha milik Tomy Winata. Persolan hukum di Rempang menurut Mahfud, telah selesai. Karena, pada 2001 dan 2002 diputuskan pengembangan wisata di pulau-pulau terlepas dari pulau induknya, termasuk Pulau Rempang.

Tahun 2024, BP Batam atau Pemda meneken kesepakatan pengembangannya. Sebelum pengembangan, Pemda telah mengeluarkan izin-izin kepada pihak lain. Belakangan Menteri LHK telah membatalkan izin-izin baru setelah MoU tadi. Sehingga kembali ke kesepakatan semula di tahun 2004.

Hasilnya, pemerintah merelokasi 1.200 kepala keluarga di lokasi calon Rempang Eco City. Kesepakatan di tanggal 6 September tadi, klaim Mahfud, 80 persen warga setuju rencana relokasi dan skema kompensasinya. Hanya, kesepakatan tadi tak tersampaikan ke warga lainnya. "Nah, itu kemudian belum terinformasikan," beber Mahfud. Sehingga pecah demo berujung bentrok sehari setelah kesepakatan.

desain lokasi permukiman relokasi warga di rempang/ilustrasi bp batam lewat batampos.co.id

Relokasi Sijantung Galang

Kesepakatan relokasi, BP Batam berkomitmen menyediakan lahan dan hunian bagi warga terkena relokasi akibat Rempang Eco City. Kepada mereka, setiap bulan diberikan jatah hidup sebesar Rp 1.034.636 per orang dalam setiap KK hingga selesai pembangunan hunian di lokasi relokasi.

Selain jatah hidup, setiap keluarga berhak tanah seluas 500 meter persegi dan rumah tipe 45 di atas nya. Nantinya lokasi relokasi seluas 2.000 hektare. "Uang tunggu itu diberikan sambil menunggu dapat rumah di dekat pantai," beber Mahfud.

Rempang masuk ke Batam lewat Keppres No. 28 Tahun 1992, sebagai penambahan wilayah Pulau Batam. Dalihnya, kegiatan usaha di Batam terbatas daya dukung pengembangan. Dengan masuknya Rempang dan Galang, menjadi Barelang, ketiganya menjadi kawasan berikat.

Data BPS, berdiam di pulau seluas 165 kilometer persegi sebanyak 7.500 jiwa, mereka tersebar di 16 kampung tua dan permukiman warga asli. Kampung tua di Remoang berpenduduk lintas suku. Mulai Orang Laut, Melayu, hingga Orang Darat. Pengakuan seorang penduduk asli di Rempang, tiga suku tadi telah menghuni pulau sejak 1934.

Mereka bekerja sebagai pelaut dan nelayan. Nah, tahun 2023, Rempang masuk Proyek Strategis Nasional 2023 (PSN) lewat pengembangan Rempang Eco City. PT MEG mengembangkan Rempang dengan janji mendatangkan investasi Rp 381 triliun dengan konsesi selama 80 tahun.

Nantinya, klaim MEG, pengembangan Rempang menyerap 306 ribu tenaga kerja hingga tahun 2080. Nah, BP Batam menjadi pihak pengawal realisasi dan relokasi seluruh warga di Rempang tadi. Lokasinya di Dapur 3, Sijantung, Pulau Galang. Kabarnya, Rusun BP Batam menjadi lokasi sementara menampung warga. Lokasi Rempang harus telah clean and clear tanggal 28 September 2023.

(*)

Bagikan