(Di Kepri), Syarat Pemutihan Kredit Macet UMKM Hingga Rp 5 Miliar Di Bank Pemerintah
angkaberita.id - Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM bakal menghapus kredit macet mereka di bank tergabung di Himbara, alias bank pelat merah. Presiden Jokowi telah merestui rencana tadi.
Menkop dan UKM, Teten Masduki penghapusan tadi khusus kredit macet hingga Rp 5 miliar. Tahap awal, pemutihan tunggakan diberikan ke debitur maksimal Rp 500 juta, khususnya debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Kita usulkan kredit macet UMKM Rp 5 miliar maksimum kita minta hapuskan. Baru disepakati untuk KUR Rp 500 juta, kita akan hapuskan karena upaya memberikan kemudahan ke UMKM," kata Teten, seperti dilansir detikcom, Rabu (9/8/2023). Kata dia, kredit macet mereka terhitung rendah, di bawah 5 persen.
Persoalannya banyak UMKM sejak lama sudah dihapuskan kredit macetnya, tetapi masih tercatat di SLIK OJK atau BI Checking. Sehingga mereka kesulitan mengajukan pembiayaan lagi.
Kebijakan pemutihan tadi merupakan kebijakan afirmasi Presiden Jokowi agar UMKM dapat mengakses pembiayaan bank pelat merah lagi. Data di Himbara, hitungan Teten, nilainya Rp 22 triliun.
Meski demikian, nantinya tak semua kredit macet UMKM pemutihan. Tetap terdapat sejumlah persyaratan sesuai ketentuan di Peraturan Pemerintah, kini tengah penyiapan di Kementerian Keuangan RI. "(Penghapusan) bisa secepatnya, tinggal PP-nya diatur," janji Teten.
(*)