Per 3 Agustus, Tarif Roro Kepri Ke Dumai-Siak-Tungkal Naik Lima Persen

ilustrasi kapal perintis

Per 3 Agustus, Tarif Roro Kepri Ke Dumai-Siak-Tungkal Naik Lima Persen

angkaberita.id - Per 3 Agustus, PT ASDP Indonesia Ferry akan menerapkan tarif baru di 29 penyeberangan di Tanah Air, termasuk tiga lintasan di Kepri ke Dumai dan Siak serta Tungkal, hingga sebesar lima persen akibat kenaikan biaya BBM dan perawatan kapal dan biaya lainnya.

Kenaikan, seperti dilansir Katadata, mengacu Kepmenhub No. 61/2023. Sekretaris PT ASDP, Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyebrangan. Tarif pejalan kaki naik menjadi Rp 22.700 dari Rp 21.600 per orang.

Sepeda motor menjadi Rp 60.600 dari Rp 58.550. "(Alasannya) kenaikan biaya bahan bakar minyak, kenaikan upah minimum kota, inflasi, serta kenaikan kurs rupiah terhadap dolar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal," kata Shelvy, Minggu (30/7/2023).

Tiga rute di Kepri, yakni Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, dan Mengkapan-Tanjung Pinang serta Dabo-Kuala Tungkal. Kini terdapat 357 lintasan angkutan penyeberangan, terdiri 80 lintasan komersial, 274 lintasan perintis, dan 3 lintas jarak jauh (LDF) versi Direktorat ASDP Ditjen Perhubungan Darat.

Dengan jumlah kapal angkutan penyeberangan sebanyak 432 unit, tersebar 326 kapal lintasan komersial, 105 kapal lintasan perintis, dan 1 lintas jarak jauh (LDF). Berdasarkan kepemilikan, swasta sebanyak 249 kapal, BUMD sebanyak 21 unit, dan ASDP sebanyak 161 unit belum termasuk satu kapal LDF.

Jumlah pelabuhan penyeberangan sebanyak 236 terbangun, dan 19 KDP. Nah, dari 236 telah terbangun tadi, 229 pelabuhan telah beroperasi, dan 7 belum. Dari 229 pelabuhan telah beroperasi, ASDP mengelola 34. Satpel Ditjen Hubdat sebanyak 18 pelabuhan, dan Pemda kelola sebanyak 173 pelabuhan, dan empat pelabuhan kelolaan swasta.

Di pelabuhan terdapat 50 golongan orang beraktivitas, dan 17 aktivitas di atas kapal. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008, mereka harus ditertibkan. Ujungnya, di kapal nanti hanya berkepentingan petugas kapal dan penumpang bertiket.

(*)

Bagikan