PNS Part Time, Kerja 4 Jam Gaji Rp 5 Juta Sebulan. Kepri?
angkaberita.id - Pemerintah melalui KemenPAN-RB tetap akan menghapus tenaga honorer per 28 November 2023. Sebagai gantinya, lewat revisi UU ASN, DPR dan pemerintah menyepakati skema PNS Part Time, alias pegawai paruh waktu, termasuk nantinya di Kepri.
Nantinya skema PNS Part time, istilah resminya di UU ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi menjadi bagian ASN di Tanah Air, selain PNS dan PPPK. Bedanya jam kerja mereka lebih pendek dengan gaji sesuai ketentuan berlaku.
Kriterianya, seperti disepakati pemerintah dan DPR, penghapusan tenaga honorer tak ada PHK massal, tapi juga tak membebani anggaran. Bagaimana eksekusinya? Nantinya, nantinya jika PNS dan PPPK bekerja selama 8 jam per hari. PNS Part Time hanya akan bekerja, semisal, selama 4 jam per hari.
Berapa gajinya? Seperti dilansir bisnis.com, Senin (10/7/2023), mengacu ke Permenkeu PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Semisal di DKI Jakarta, gaji honorer tertinggi Rp 5,61 juta per bulan. Cara mendaftarnya seperti rekrutmen PPPK, melalui situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
(*)