Pungli Di Rutan KPK, Dewan Beberkan Modus Temuan
angkaberita.id - Aksi pungli ke tahanan berjangkit di Rutan KPK. Nilainya disebut-sebut mencapai miliaran hanya hitungan empat bulan. Temuan diungkapkan Dewan Pengawas KPK, namun mereka mengaku tak berwenang mengusut lebih lanjut temuan itu.
Kepada pimpinan KPK, mereka meminta pengusutan temuan itu. Perhitungan Dewas, pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar kurun Desember 2021 hingga Maret 2022. Bahkan kemungkinan bertambah.
"Bisa dikatakan itu pungutan liar ya, yang dilakukan terhadap siapa? Terhadap tahanan-tahanan di Rutan KPK," ungkap Albertina Ho, anggota Dewas KPK, seperti dilansir Katadata, Senin (19/6/2023). Tapi, temuan tadi bukan berasal dari aduan.
Namun Dewas memiliki keterbatasan, sebatas menangani persoalan etik, sehingga tak dapat menggeledah. Dewas juga membeberkan modus pungli ke tahanan di Rutan.
Seperti pembayaran tunai, menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Pada perkara mengandung unsur pidana, Dewas telah menyerahkan ke pimpinan KPK sejak Mei 2023 memprosesnya.
Saat penyerahan, hadir Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penyelidikan KPK. Di Rutan KPK, terdapat sejumlah nama tengah penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang, termasuk Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai Kantor Pajak.
(*)