Heboh Singapura Tangkap Dua WNI Bawa Duit Bergepok-gepok, Netizen ‘Kuliahi’ Imigrasi
angkaberita.id – Postingan Imigrasi Singapura usai menangkap dua WNI kedapatan membawa bergepok-gepok duit ratusan juta secara diam-diam memancing reaksi netizen. Tak sedikit di antara mereka mendebat, bahkan “menguliahi” Imigrasi Singapura.
Selain menguliahi, ada juga netizen menduga kedua WNI tadi pebisnis money changer hendak mencari dolar Sing. Ada juga berkelakar, mereka hendak berobat. Sehingga rumah sakit dirugikan dengan penangkapan itu. Komentar lainnya menyebut, kemungkinan mereka hendak berjudi ke kasino.
Namun, terdapat juga netizen berkomentar sedikit serius dengan mendebat imigrasi. Khususnya aturan batasan maksimal duit tunai mata uang asing setara 20 ribu dolar Sing. Jika, tulis seorang netizen, duit temuan Imigrasi Rp 394,4 juta, setara 35.600 Sing dolar, jumlah itu belum melanggar aturan maksimal.
Karena, logikanya, kalau dua orang maka batas maksimalnya jadi 40.000 Sing dolar. Dengan kalimat berbeda, netizen juga mendebat Imigrasi, jika duitnya hanya 35.600 Sing dolar, dibagi dua penumpang ferry tadi, artinya masing-masing hanya membawa 17.800 Sing dolar. Artinya, masih di bawah aturan tadi.
Imigrasi sendiri berpatokan ke UU Perampasan Harta 1992, selain denda setiap pelanggaran juga terancam jeruji besi. Klausulnya, jika kedapatan membawa duit mata uang asing melebihi 20.000 Sing dolar, tak peduli, berapa orang datang membawa, dijerat perundangan itu kalau masuk duitnya ke Singapura diam-diam.
Ketentuan serupa sejatinya juga berlaku di Tanah Air. Setiap WNI, semisal melalui transportasi udara, hanya dibenarkan uang tunai maksimal Rp 100 juta, atau valas setara itu, ke luar negeri. Klausul tadi demi mengantisipasi praktik pencucian uang atau pendanaan terorisme. Kalaupun lebih dari itu, untuk sebagian, diperbolehkan dengan izin dari BI setelah melapor Bea Cukai. Setiap pelanggaran ada sanksi, termasuk denda.
Seperti dilansir Straits Times, dua WNI ditangkap Imigrasi Singapura setelah kedapatan dalam tas bawaannya uang tunai melebihi aturan di Negeri Singa. Keduanya ditangkap setibanya di pelabuhan, istilahnya Singapore Cruise Centre, setelah menumpang ferry, tapi tak dijelaskan berangkat dari mana. Selain Malaysia, rute kapal ferry ke Singapura WNI ialah dari Kepri, yakni Batam-Pinang dan Bintan-Karimun.
Kejadian tadi bukan kali pertama, malah di tahun 2019 Singapura mendenda WNI setelah diam-diam membawa uang tunai sebanyak Rp 3,8 miliar. Sebaliknya, data Kemendagri di tahun 2022, duit triliunan rupiah disebut masuk ke Tanah Air tanpa terdata di Bea Cukai di 9 wilayah pabean perbatasan.
(*)