Soal Jalan Provinsi, Gubernur Ansar Sapih Batam. Efek Lampung?

gubernur ansar ahmad/foto via kepritv

Soal Jalan Provinsi, Gubernur Ansar Sapih Batam. Efek Lampung?

angkaberita.id - Beda dengan Lampung, Kepri agaknya tak perlu Presiden Jokowi turun mengakhiri gaduh jalan di Batam. Sebab, kini Gubernur Ansar dan Walikota Rudi telah benar-benar sejalan. Alias keduanya sepenuhnya mengurus kewajiban jalan masing-masing.

Gubernur Ansar tak akan mengurus jalan di Batam, dan Walikota Rudi tak perlu menunggu Pemprov membereskan keluhan jalan di sana. Sebab, lewat SK Gubernur Kepri No. 485/2023 tertanggal 3 April 2023, Pemprov Kepri sepenuhnya menyerahkan aset jalan berikut tanggung jawabnya ke Pemko Batam.

Berdasarkan SK itu, sejak tanggal ditetatpkan, panjang ruas jalan provinsi di kabupaten/kota di Kepri dijelaskan dengan gamblang. SK Gubernur tadi sekaligus menjadi pedoman Pemko dan Pemkab di Kepri. "Ayo sama-sama kita membangun jalan di Kepri sesuai porsi dan kapasitas masing-masing, dan jangan jalan sendiri-sendiri," kata Ansar, seperti dikutip Kabarbatam, Minggu (7/5/2023).

Dengan terbitnya SK Gubernur tadi, SK Gubernur No. 1863/2016 tak berlaku. Gubernur Ansar menegaskan, keseluruhan Pemprov Kepri telah membangun jalan provinsi di kabupaten/kota sepanjang 620,26 kilometer sejak resmi menjadi provinsi sendiri di tahun 2002. Seperti diberitakan, Gubernur Ansar dan Walikota Rudi sempat bergaduh soal jalan di Batam.

Di Lampung, gaduh jalan memaksa Presiden Jokowi turun mengecek sebelum akhirnya mengambil alih perbaikan dengan mengucurkan duit APBN sebesar Rp 800 miliar. Di Kepri, Gubernur Ansar dan Walikota Rudi dikenal sama-sama getol menjadikan infrastruktur "jalan politik", untuk sebagian, berujung "politik jalan" keduanya.

Keduanya, untuk sebagian, agaknya juga paham. Saat investasi sepi, atau masih belum terealisasi, pilihan satu-satunya mendorong pertumbuhan ekonomi hanya menggenjot APBN dan APBD lewat belanja pembangunan. Sebab, nantinya bukan hanya menjadi pemanis promosi investasi. Juga ada duit besar di atas jalan tadi.

Berdasarkan Perda Pajak Daerah, Pemprov dan Pemko/Pemkab di Kepri kecipratan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan turunannya, sesuai jatah masing-masing. Khusus PKB, jatah Pemprov Kepri lebih besar. Khusus Pajak BBM, jatah kabupaten/kota lebih banyak. Namun, keduanya sama-sama "menyusu" dari jalan.

Selain jalan provinsi, di Kepri juga terdapat jalan nasional dengan tanggung jawab pemeliharaan di Kementerian PUPR. Kepri disebut melobi Kementerian memperluas cakupan jalan nasional, terutama di kabupaten/kota.

(*)

Bagikan