Sat. Jul 27th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Heboh Pendonor Sperma Bikin Kalang Kabut Pengadilan Belanda

2 min read

jonathan m (kiri), pendonor sperma saat mendengarkan putusan hakim di pengadilan den haag, jumat (27/4/2023)/foto hollandse hoogte/shutterstock via theguardian

Heboh Pendonor Sperma Bikin Kalang Kabut Pengadilan Belanda

angkaberita.id - Hakim di Belanda memerintahkan seorang pendonor berhenti mendonasikan spermanya ke warga peminat. Selain telah melanggar ketentuan donasi sperma, hakim juga menerima pengaduan dari ibu anak hasil donasi sperma tadi.

Jonathan M (41), seperti dilansir The Guardian, digugat yayasan perlindungan hak anak ke pengadilan setelah melangga kuota donasi sperma di Belanda. Sejak 2007, dia tercatat telah menjadi ayah dari 500-600 anak hasil donasi spermanya.

Padahal ketentuan donasi sperma di Belanda, setiap pendonor hanya boleh menjadi "bapak" 25 anak di 12 keluarga saja. "(Pengadilan) melarang terlapor mendonasikan lagi sperma ke calon orang tua setelah putusan," tegas Hakim Thera Hesselink, Jumat (27/4/2023).

Kalau nekat, Hakim Thera menambahkan, Jonathan bakal kena denda 100 ribu Euro per donasi sperma. Ibu seorang anak hasil donasi sperma Jonathan, sebut saja Eva, gembira dengan putusan pengadilan tadi. Katanya, putusan itu akan menghentikan donasi sperma massal Jonathan, dalam istilah dia, sudah "merembet kemana-mana seperti kebakaran hutan".

"Saya meminta (Jonathan) menghormati hak kami dan menerima putusan (pengadilan). Karena anak-anak kami berhak menjadi dirinya sendiri," kata Eva. Sebagai gambaran, lebih dari 100 anak hasil donasi sperma Jonathan lahir di sejumlah klinik, termasuk Cryos. Klinik terakhir, disebut-sebut, mengirimkan ke resipien di luar Belanda.

Hakim di Pengadilan Den Haag juga menegaskan Jonathan telah memberikan informasi keliru ke calon orangtua soal jumlah anak hasil donasi spermanya di masa lalu. Padahal, anak-anak tadi bersaudara satu sama lain. Pengadilan menegaskan, untuk sebagian, alasan utama di balik putusan tadi mencegah terjadinya perkawinan sedarah.

(*)

Bagikan