Menaker Izinkan Industri Padat Karya Potong Upah Pekerja. Gimana Pinang?
angkaberita.id - Menaker mengizinkan pengusaha industri padat karya berorientasi ekspor memotong upah pekerja mereka hingga 25 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Permenaker No. 5 Tahun 2023.
Pada Pasal 8, seperti dilansir Katadata, diatur jika perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh. "Dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari Upah yang biasa diterima," tulis aturan itu.
Dalam Permenaker juga disebutkan penyesuaian sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Penyesuaian upah berlaku selama enam bulan terhitung sejak Permenaker berlaku per 8 Maret 2023.
Tak semua industri padat karya bebas menerapkan ketentuan terbaru Kemenaker tadi. Kriterianya:
- Pekerja/buruh paling sedikit 200 orang
- Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen
- Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan.
Kemudian perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tadi meliputi industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furnitur; dan industri mainan anak.
Permenaker diterbitkan merespon PHK massal di industri padat karya sejak pandemi COVID-19 menyusul turunnya pemrintaan dari negera tujuan eskpor, seperti Amerika Serikat dan Eropa. Data Kemenaker, hingga September 2022 terdapat 10 ribu pekerja kena PHK di Tanah Air.
Di Tanjungpinang, data BPS, hanya belasan industri. Sebagian besar industri penyerap tenaga kerja ialah tobong bata. Sedangkan konveksi hanya ada satu dan satu-satunya di ibukota provinsi.
(*)