Menang Sengketa Pajak, DPRD Sanjung Kepala Bapenda Kepri
angkaberita.id - Wahyu Wahyudin, Ketua Komisi II DPRD Kepri, angkat topi atas keberhasilan Pemprov Kepri lewat Bapenda memenangi sengketa pajak di Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Pajak, Rabu (22/2/2023). Selain bakal menambah pendapatan APBD juga menjadi bekal Pemprov menambal kebutuhan krusial di Kepri, terutama kesehatan dan pendidikan.
"Saya apresiasi Kepala BP2RD, kasus lama tapi bisa menang," ucap Wahyu, Kamis (23/2/2023) mengomentari kabar itu. Dia berharap putusan tadi segera bisa dieksekusi. Sehingga dapat menambah kas daerah, dengan catatan jika PT ATB tak menempuh upaya hukum lagi. Soal nanti peruntukkannya. Dia menyerahkan ke Pemprov Kepri.
Meskipun, dia menilai urusan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur dapat menjadi prioritas kegiatan bersumber dari duit sebesar Rp 48 miliar sekian itu. "Juga sektor kelautan dan perikanan," saran dia. Karena, sektor itu sudah seharusnya menjadi primadona di Kepri. Politisi PKS tadi, juga berjanji akan mendorong Pemprov memprioritaskan kegiatan-kegiatan di empat sektor tadi.
Seperti diberitakan, jika tertagih nantinya, APBD Kepri bakal ketambahan dana segar dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemprov Kepri dan Pengadilan Pajak menolak permohonan ATB, Rabu (22/2/2023). Selama ini, APBD Kepri tergantung dari pajak kendaraan bermotor dan turunannya.
Dengan putusan MA tadi, PT ATB harus membayar ke Pemprov Kepri duit pajak air permukaan sebesar Rp 48,662 miliar lebih tunggakan Juli 2016-Juni 2018, termasuk denda pembayaran pajak. Kepala Bapenda Kepri, Reni Yusneli memastikan akan menagih kewajiban PT ATB, dengan lebih dulu melapor ke Gubernur Kepri.
"(Menentukan) langkah-langkah selanjutnya terkait proses penagihan dengan upaya paksa," kata Reni dalam keterangan resminya, Rabu. Meskipun tak sebesar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Permukaan menjadi gentong PAD Kepri di APBD.
Sengketa duit Pajak Air Permukaan Pemprov Kepri dengan PT ATB bergulir sejak 2021 setelah PT ATB menggugat ke PTUN di Tanjungpinang. Kalah, PT ATB banding ke PT TUN di Medan. Hakim mengabulkan gugatan. Selanjutnya Pemprov Kepri mengajukan kasasi ke MA tahun 2022.
Hakim di MA menolak gugatan PT ATB lewat putusan Nomor 525 K/TUN/2022 tertanggal 20 Oktober 2022. Selain ke MA, PT ATB juga menggugat ke Pengadilan Pajak pada tahun 2021. Hasilnya, lewat Keputusan Nomor PUT-012242.99/2021/PP/MXB Tahun 2023 tertanggal 22 Februari 2023, hakim menolak permohonan PT ATB.
(*)