Sehati, Cara Kemenag (Di Kepri) Halalkan UMKM

ilustrasi halal di tanah air

Sehati, Cara Kemenag (Di Kepri) Halalkan UMKM

angkaberita.id - Tahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024, dan merujuk UU No. 33 Tahun 2014 beserta turunanya, terdapat tiga kelompok produk harus telah bersertifikasi halal sebelum tenggat itu.

Ketiganya, yakni produk makanan dan minuman. Kemudian bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Terakhir, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," tegas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, seperti dilansir Kontan, Sabtu (7/1/2023). Dia menjelaskan, sanksi mulai peringatan tertulis, denda hingga penarikan barang dari peredaran.

Katanya, itu sesuai ketentuan PP Nomor 39 tahun 2021. Saat ini, BPJPH tengah membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), dan terbuka sepanjang tahun bagi pelaku UMKM mengajukan sertifikasi dengan mekanisme self declare alias pernyataan halal. Pelaku UMKM dapat melihat infonya di halal.go.id.

(*)

Bagikan