Perppu Cipta Kerja Tak Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing, Kabar Buruk Pekerja Batam?
angkaberita.id- Selain ketentuan PHK, Perppu Cipta Kerja juga mengatur soal pekerjaan alih daya, alias outsourcing. Berdasarkan Perppu per 30 Desember 2022, tidak mengatur batasan jenis pekerjaan outsourcing.
Ketentuan tadi tertuang dalam Pasal 64 Perppu. "Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis," bunyi Perppu tadi, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (2/1/2023).
Ayat 3 Pasal 64 Perppu menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ketentuan itu berbeda dengan UU No. 13/2003.
Di perundangan ketenagakerjaan tadi, pekerjaan outsourcing diatur UU, bukan PP. Di UU Ketenagakerjaan lama, pekerjaan dapat di-outsourcing ialah pekerjaan tak berkaitan langsung dengan proses produksi, alias kegiatan jasa penunjang.
(*)