angkaberita.id

Perppu Cipta Kerja Tak Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing, Kabar Buruk Pekerja Batam?

batam/foto via shutterstocks

kapal tengah lego jangkar di perairan dekat batam. jembatan batam ke bintan menjadi harapan baru mendorong pertumbuhan ekonomi di kepri setelah mandegnya soal lego jangkar/foto via batamnews.co.id

Perppu Cipta Kerja Tak Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing, Kabar Buruk Pekerja Batam?

angkaberita.id- Selain ketentuan PHK, Perppu Cipta Kerja juga mengatur soal pekerjaan alih daya, alias outsourcing. Berdasarkan Perppu per 30 Desember 2022, tidak mengatur batasan jenis pekerjaan outsourcing.

Ketentuan tadi tertuang dalam Pasal 64 Perppu. "Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis," bunyi Perppu tadi, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (2/1/2023).

kepri pengangguran tertinggi di tanah air setelah jawa barat/data bps kepri 2022 via zunadi

Ayat 3 Pasal 64 Perppu menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ketentuan itu berbeda dengan UU No. 13/2003.

Di perundangan ketenagakerjaan tadi, pekerjaan outsourcing diatur UU, bukan PP. Di UU Ketenagakerjaan lama, pekerjaan dapat di-outsourcing ialah pekerjaan tak berkaitan langsung dengan proses produksi, alias kegiatan jasa penunjang.

(*)

Bagikan
Exit mobile version