Hendak Akali MyPertamina, Hampir Sejuta Pendaftar BBM Subsidi Kena Depak
angkaberita.id - Kelakuan pemilik kendaraan roda empat di Tanah Air tak bisa disepelekan, terutama urusan beli BBM subsidi. Terbukti, hampir sejuta pendaftar MyPertamina kena depak lantaran terindikasi hendak akal-akalan.
Selain unggahan data kendaraan tak sesuai kenyataan, juga banyak mengakali dengan mengaburkan pelat nomor dan KTP pemilik kendaraan. Alhasil, PT Pertamina menolak aplikasi pendaftaran MyPertamina mereka.
Sebanyak 986.644 kendaraan kena tolak MyPertamina lantaran identitas kendaraan dengan data isian tak sesuai. Kendaraan gagal dapat QR Code syarat beli BMM subsidi pertalite dan solar. Banyak pendaftar, ungkap Vice President Sales Support Pertamina Patra Niaga, Zibali Hisbul Masih, mengunggah foto pelat tak sesuai identitas kendaraan.
Ada juga foto STNK tak terbaca, lalu foto KTP pemilik kendaraan tidak terbaca, dan jumlah roda pada foto kendaraan tidak sesuai identitas kendaraan. Jumlah pendaftar MyPertamina juga terhitung minim dibandingkan jumlah kendaraan, yakni baru 8,8 persen jumlah kendaraan ada.
Jumlah pendaftar sebanyak 2.872.924 kendaraan. "Per 12 Oktober 2022, yang ditolak (MyPertamina) 34 persen dari total pendaftar," beber Hisbul, seperti dilansir Katadata, Kamis (13/10/2022). Kendaraan berhak terverifikasi dan berhak QR Code sebanyak 1.875.219, atau 65 persen pendaftar.
Sebanyak 11.065 kendaraan masih proses verifikasi. Sebagian pendaftar MyPertamina kendaraan pengguna Pertalite, 2.031.197 atau sebanyak 9 persen total kendaraan berhak Pertalite. Kendaraan solar 841.724 pendaftar, atau 8 persen total kendaraan BBM solar berhak subsidi.
Praktis, pendaftar MyPertamina masih rendah. Pertamina bakal mengintegrasikan data Korlantas dan Jasa Raharja mendongkrak kondisi itu. Nah, telah mendaftar, sebanyak 2.322.064 mendaftar melalui situs Pertamina, dan 60.521 lewat gerai di SPBU.
Bagi daerah, termasuk Kepri, kendaraan bermotor dan turunannya merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota dan Pemprov. Ke Pemprov Kepri berupa pajak kendaraan bermotor, ke kabupaten/kota berupa bagi hasil pajak BBM. Hanya bedanya, pungutan pajak BBM dikenakan ke pembelian bahan bakar non subsidi.
(*)