Bulan Oktober Habis Jabatan, Berapa Duit Pensiun Gubernur Anies?

gubernur dki jakarta, anies baswedan

Bulan Oktober Habis Jabatan, Berapa Duit Pensiun Gubernur Anies?

angkaberita.id - Bulan Oktober depan, Anies Baswedan lengser setelah lima tahun menjabat Gubernur DKI Jakarta hasil Pilgub 2017. DPRD telah mengusulkan tiga nama calon penggantinya ke Mendagri dengan status penjabat KDH per 16 Oktober 2022. Setelah lengser, berapa Anies berhak duit pensiun?

"Alhamdulillah 5 tahun, (dan) saya sudah masuk 5 tahun, 5 bulan lagi pensiun. Tidak ada perpanjangan soalnya," ucap Anies pada satu kesempatan. Sebagai pejabat, Anies berhak uang pensiun. Seperti ditulis detikcom, setiap bulannya Anies berhak duit pensiun sekitar Rp 10 jutaan.

Penjabat Gubernur DKI, Soni Sumarsono mengungkapkan saat menakhodai selama Pilgub Jakarta 2017. "Pensiun sebagai kepala daerah kecil, nggak sampai 10 juta," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri saat itu. Selain uang pensiunan, Anies juga berhak THR dan Gaji Ke-13 seperti tertuang dalam PP No. 16/2022.

Nah, dalam Pasal 8 aturan THR tadi, pensiunan berhak:

a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahan penghasilan

Kecuali lolos ke Capres 2024, jika bertahan sebagai pensiunan pejabat, Anies hanya berhak tak lebih Rp 10 juta setiap bulannya. Sedangkan Pemprov DKI Jakarta merupakan provinsi terkaya dengan nilai APBD terbesar di Tanah Air.

(*)

UPDATE: Penambahan Infografis

Bagikan