Aturan Terbaru, Pemda Di Kepri Wajib Berikan Bansos Ke Warga Terimbas BBM
angkaberita.id - Seiring kenaikan harga BBM pekan lalu, pemerintah melalui Kemenkeu mewajibkan Pemda di Tanah Air, termasuk di Kepri, membelanjakan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) keperluan bansos warga. Kewajiban itu tertuang dalam PMK No. 134/PMK.07/2022.
Beleid belanja wajib penanganan dampak inflasi 2022 tadi, bersumberkan dari DAU dan DBH, dengan target sasaran bansos yakni ojek, UMKM dan nelayan. Belanja wajib juga digunakan penciptaan lapangan kerja dan subsidi sektor transportasi di daerah.
"Daerah akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial bulan Oktober-Desember 2022 sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal APBD dan APBN," ungkap Wakil Menekeu, Suahasil Nazara, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (6/9/2022). Pemda juga diminta segera menyiapkan desain tambahan Bansos bulan September 2022.
Lewat program eksisting atau dibuatkan program baru. Sehingga Oktober dapat disalurkan, sehingga dapat menekan inflasi, terutama seiring kenaikan harga BBM. "Kalau diberikan pada sektor transportasi, mudah-mudahan peningkatan harga BBM tidak serta merta menjadi peningkatan dari ongkos transportasi di daerah-daerah," ucap Suahasil.
Menyusul kenaikan harga BBM, pemerintah menambah anggaran Bansos sebesar Rp 24,17 triliun mencakup BLT, BSU serta bantuan angkutan umum, ojek dan nelayan. BLT disalurkan ke 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anggaran Rp 12,4 triliun. Setiap KPM menerima Rp 150 ribu sebanyak empat kali.
BSU sebesar Rp 9,6 triliun kepada 16 juta pekerja maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan. Nantinya mereka per bulan mendapatkan Rp 600 ribu. Sektor angkutan umum dianggarkan Rp 2,17 triliun peruntukkan pengemudi angkutan umum, ojek, dan nelayan. Anggaran tadi dialokasikan sebesar dua persen dari dana transfer ke Pemda.
(*)