Banding Sambo, Siapa Dampingi Wakapolri Pimpin Sidang Etik?
angkaberita.id - Kendati mengajukan pengunduran diri dari kepolisian, Ferdy Sambo ternyata mengajukan banding saat dipecat dari Polri melalui sidang kode etik, Jumat (26/8/2022). Sambo punya waktu 21 hari mengajukan memori banding sebelum digelar sidang bandingnya.
Nantinya Wakapolri disebut bakal memimpin langsung sidang banding tadi, dengan didampingi sejumlah anggota, termasuk Kadiv Hukum Mabes Polri dan sejumlah perwira tinggi sesuai ketentuan di Perpol No. 7 Tahun 2022. Persidangan kemarin, Kabaintelkam menggantikan Irwasum pimpin persidangan Sambo, didampingi Gubernur PTIK dan Kadiv Propam.
"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada banding atau lebih tinggi lagi," kata Kadiv Humas, Irjen Dedi Prasetyo, seperti dilansir merdeka.com, Jumat (26/8/2022). Sidang berlangsung tertutup dan hasilnya diserahkan langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia menjelaskan, nantinya putusan banding final dan mengikat. Ketentuan banding mencakup sejumlah tahapan. Pertama, banding melalui Sekretariat KKEP sebagaimana Pasal 69 dan 70 Perpol No 7 Tahun 2022.
Kedua, pembentukan KKEP Banding, nantinya Kapolri menyusun organisasi dan personel, seperti ketua dan wakil ketua serta anggota sebagaimana Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022. "Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK (peninjauan kembali)," jelas dia.
Jika banding ditolak, Presiden Jokowi akan memberhentikan langsung Sambo. Karena, khusus jabatan bintang dua ke atas dengan eselon tertentu, pengangkatan lewat Keppres. Kompolnas menduga, banding strategi Sambo agar tak dipecat tidak hormat atau setidaknya mengulur waktu. Pengajuan pengunduran diri menjadi bukti itu. Sambo jalani sidang etik menyusul status tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, sang ajudan, pada 8 Juli 2022.
(*)