Pengakuan Pak Dirjen, Tarif Ojol (Di Batam) Diundur Jadi 29 Agustus!
angkaberita.id - Tarif baru ojek online batal berlaku hari ini, Senin (14/8/2022). Kemenhub menunda pemberlakuan menjadi 29 Agustus 2019 dengan alasan sosialisasi. Tarif baru ojol terbagi dalam tiga zona berbeda.
Tarif terdiri biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per lima kilometer pertama. Ketentuan itu tertuang dalam Kepmenhub No. 564/2022. Padahal merujuk ketentuan itu, seperti dilansir detikcom, Senin (14/8/2022), regulasi tertanggal 4 Agustus berlaku 10 hari kalender sejak tanggal diterbitkan.
"Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ungkap Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Minggu (14/8/2022). Dirjen berkilah, pihaknya baru saja meninjau kembali waktu penerapan tarif baru ojol lantaran butuh lebih lama keperluan sosialisasi.
"Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu lebih panjang melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," kelit Dirjen.
(*)