Kasus Brigadir J, Kenapa Tersangka Ferdy Sambo Kena Pasal 340?
angkaberita.id - Penyidik kepolisian menetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, ajudan Kadiv Propam Mabes Polri. Penyidik menyangkakan pasal pembunuhan berencana. Kapolri mengumumkan langsung penetapan itu, Selasa (9/8/2022).
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seperti dilansir Katadata, Selasa. Kapolri juga memerintahkan Timsus mendalami dugaan menghalangi penyidikan, termasuk menghilangkan barang bukti.
Terpisah, Kabareskrim Komjen Agus Adrianto mengungkapkan Timsus masih mendalami dugaan pelecehan seksual dan kekerasan laporan dari Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo oleh Brigadir J. Namun, dia menilai dugaan tadi sangat kecil kemungkinannya. Kenapa?
Sebab, kata dia, dari pemeriksaan saksi, olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV, uji forensik dan balistik tidak menemukan petunjuk mengarah ke dugaan itu. Apalagi penyidik telah menjeratnya dengan pasal dugaan pembunuhan berencana.
Namun Menkopohukam mengungkapkan, dugaan motif di balik kejadian itu terbilang sensitif sehingga perlu konstruksi hukum berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya. "Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (dugaan pelecehan Brigadir J)," beber Agus, seperti dilansir KompasTV.
Selain Pasal 340 KUHP, penyidik juga menyangkakan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus menjadi atensi Presiden Jokowi itu. Ketiganya, Bharada E dan Brigadir R serta K, masing-masing, ajudan dan sopir istri Sambo. Penyidik mengenakan pasal serupa ke mereka.
Kasus bermula saat kepolisian merilis kejadian baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam, Irjen Sambo saat itu, pada 11 Juli 2022. Belakangan, berdasarkan pengakuan Bharada E lewat pengacaranya, tidak ada baku tembak. Kejadiannya pada 8 Juli 2022 mengakibatkan Brigadir J, ajudan Sambo, meninggal dengan sejumlah luka di tubuhnya.
(*)