Kemenhub Gratiskan Biaya Nginap Pesawat Di Bandara, Termasuk Hang Nadim Batam?

foto via asia.nikkei.com

Kemenhub Gratiskan Biaya Nginap Pesawat Di Bandara, Termasuk Hang Nadim Batam?

angkaberita.id - Ditjen Perhubungan Udara menetapkan kebijakan bebas retribusi PJP4U bagi maskapai penerbangan berjadwal di sejumlah bandara tertentu terhitung 29 Juli-31 Desember 2022. Namun pungutan nol persen tadi tak berlaku bagi penerbangan perintis.

"Untuk mendorong ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," kata Nur Isnin Istiartono, Plt Dirjen Perhubungan Udara, seperti dilansir Katadata, Selasa (2/8/2022), merujuk Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. PR 14 Tahun 2022.

Pembebasan tadi berlaku bagi maskapai, alias Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUN) beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan ke bandar udara kelolaan UPBU Ditjen Perhubungan Udara.

"Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara," jelas Isnin. Agar sesuai ketentuan, Sesditjen dan Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara akan bertanggung jawab pengawasan.

"Kebijakan ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat," papar Isnin. Sebelumnya Kemenhub mengizinkan maskapai menyesuaikan tarif penerbangan menyusul harga avtur dunia.

"Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan," kata Adita Irawati.

(*)

Bagikan