Revisi Perpres BBM Subsidi Tersendat QR Code, Mobil Mewah Masih Boleh Pertalite
angkaberita.id - Kendati belum berlaku per 1 Agustus 2022, tapi kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar tetap berlanjut. Kementerian ESDM berjanji menuntaskan dasar regulasinya bulan ini. Mereka tengah merampungkan revisi Perpres No. 191/2014 dasar kebijakan pembatasan nantinya.
"Insya Allah (Agustus revisi Perpres). Kita harus kerja cepat ini. Item-item nya sudah ada," ujar Arifin Tasrif, Menteri ESDM, Rabu (27/7/2022). PT Pertamina Patra Niaga mengamini skenario itu. "Belum (berlaku), pendaftaran masih terus berjalan," kata Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, seperti dikutip CNBC Indonesia, Minggu (31/7/2022).
Pertamina telah memperluas wilayah pendaftaran di MyPertamina. Kini terdapat 50 kabupaten/kota, termasuk Karimun di Kepri, wajib daftar kendaraan guna pembelian BBM bersubsidi. Hingga Sabtu, 30 Juli 2022, tercatat telah 380 ribu lebih kendaraan roda empat mendaftar ke MyPertamina.
Tersendat QR Code
Dia mengimbau warga berhak menerima subsidi segera mendaftarkan diri melalui lama subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina, atau SPBU tertentu. Jika kebijakan pembatasan berlaku, nantinya mereka cukup menunjukkan QR Code sudah tercetak, atau file tersimpan di ponsel.
Nah, implementasi QR Code pembelian hingga kini belum ditentukan waktunya. Revisi Perpres juga mengatur waktu pemberlakuannya. "Jadi saat ini masih dalam proses pendaftaran dan sosialisasi," kata Irto. Meski demikian, pemerintah dan Pertamina telah menyepakati sejumlah kriteria kendaraan kena larangan BBM bersubsidi nantinya.
Dalam rakortas terungkap, kendaraan berhak membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), alias bersubsidi ialah mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan sepeda motor di bawah 250 cc. Namun terdengar ketidaksetujuan di DPR. Ketua Komisi VII, Sugeng Suparwoto semisal, tidak setuju dengan kriteria itu.
Alasannya, kendaraan roda empat mayoritas pemiliknya masyarakat mampu sehingga tak berhak membeli Pertalite. Sebaliknya, dia mengusulkan pembelian BBM bersubsidi hanya berlaku bagi kendaraan roda dua dan kendaraan angkutan umum.
"Kita inginkan yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja. Titik, itu untuk membatasi subsidi. Kenapa? Karena tidak adil masak subsidi untuk orang yang mampu beli. Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor justru orang yang mampu beli mobil itulah yang disubsidi lebih besar," beber dia, Kamis pekan lalu. Kata dia, subsidi berdasarkan barang berpotensi tidak akan tepat sasaran. Ke depan, subsidi langsung ke orang.
(*)