Nyata! Warga Gugat Pemkab Gara-gara Pejabat Tak Ngantor

Nyata! Warga Gugat Pemkab Gara-gara Pejabat Tak Ngantor

angkaberita.id - Lokasi di pulau bukan alasan pejabat tak ngantor. Kalau nekat, warga dapat menggugat ke pengadilan seperti terjadi di Pemkab Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Lewat LBH Kepulauan Seribu, warga menggugat Pemkab membayar denda Rp 513 miliar ke PN Jakarta Utara.

Ketua Badan Pengurus LBH Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi mengungkapkan, gugatan lantaran Pemkab kerja mereka menabrak sejumlah perundangan. Seperti UU 34/1999, UU 55/2001, dan Pergub No. 131/2018. Pemicunya, pejabat Pemkab berkantor bukan di Kepulauan Seribu, tapi di perkantoran Sunter Permai, Jakarta.

"Sampai dengan saat ini, para pejabat serta pimpinan daerah Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan kegiatan perkantoran di Sunter Permai, alias di luar wilayah kerja Kabupaten Kepulauan Seribu," beber Iman, seperti dilansir merdeka.com, Selasa (26/7/2022). Katanya, tak ada pejabat dan staf berkantor di Kepulauan Seribu, kecuali staf biasa dan Pamdal dan PJLP. "Itupun hanya sedikit," sebut Iman.

data kemenkeu ri via cnbcindonesia.com

Akibatnya, banyak kantor dan fasilitas kantor Pemkab akhirnya hancur lantaran tak berpenghuni. Iman lantas menyebut kantor teknis di Pulau Karya, Kantor Inspektorat, dan Kantor Bupati. "Bahkan, sampai apel Senin pun mereka, para pejabat serta staf dilakukan di Gedung Mitra Praja, bukan di Pulau Pramuka," beber dia.

Iman menambahkan, pihaknya sudah sering mendapatkan keluhan dari warga, bahkan mereka mengirimkan surat keberatan. Tapi, ASN dan pejabat Pemkab Kepulauan Seribu tak pernah menjawabnya. "Kadang mereka beralasan klasik dengan mengkambinghitamkan Pemda DKI Jakarta, dengan alasan selalu ada rapat di daratan Jakarta," jelas Iman.

Padahal, kalau ditelisik, rapat di daratan Jakarta hanya beberapa saat dan tak melibatkan semua pejabat terkait. Imbasnya, warga ingin mengurus administrasi ke Pemkab terpaksa mengeluarkan biaya Rp 200 ribu ke Kantor Penghubung di Jakarta karena naik kapal laut. Berdasarkan alasan-alasan tadi, pihaknya mewakili warga menggugat ke pengadilan.

"Dengan ini, kami LBH Pulau Seribu mewakili warga masyarakat Kepulauan Seribu menggugat atas perbuatan para pejabat yang telah melanggar dan/atau melawan hukum dengan gugatan Rp 513 miliar," tegas Iman.

(*)

Bagikan