Gratis Biaya Persalinan Batam-Pinang, Kadinkes Batam: Warga Cukup Infokan Ke Nakes

ilustrasi ibu hamil

Gratis Biaya Persalinan Batam-Pinang, Kadinkes Batam: Warga Cukup Infokan Ke Nakes

angkaberita.id - Pemko Batam memastikan pihaknya akan menanggung biaya persalinan warga miskin. Selain skema Jampersal dan JKN, melalui Dinkes juga menyediakan pertanggungan persalinan lewat Jamkesda. Warga cukup memastikan mereka terdaftar sejak awal pemeriksaan kehamilan dengan menginfokan ke petugas kesehatan (Nakes).

"Jampersal yang terbaru sudah terkoneksi dengan JKN dan Jamkesda," ungka Didi Kusmarjadi, Rabu (20/7/2022). Dia menjelaskan, ibu hamil belum tercakup JKN dan Jemkesda akan dimasukkan datanya ke sistem tanggungan Jampersal. Mereka cukup mengiformasikan ke bidan atau tenaga kesehatan saat pemeriksaan awal kelahiran atau sebelum melahirkan.

"Kalau tidak masuk pertanggungan manapun. Silakan beritahu kepada bidan yang memeriksa nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem pertanggungan Jampersal yang dari pusat," anjur Didi. Di Batam, lanjut dia, berdasarkan data Dinkes, pada umumnya, seluruh ibu memeriksakan kehamilan telah memiliki pertanggungan.

Namun, tegas dia, pada kondisi tertentu memang Dinkes kesulitan. Semisal warga melahirkan tidak pernah sama sekali memeriksakan kehamilan dan tidak memiliki kepesertaan JKN, Jamkesda atau lainnya.

"Kadang ada kasus tertentu mendadak mau melahirkan, sebelumnya belum pernah memeriksakan diri dan tidak memiliki jaminan, ini yang agak kesulitan kita dalam pelaksanaannya," beber Didi. Padahal, lanjutnya, kalau warga tadi tak punya Jamkesda atau JKN, jika datang memeriksaan kehamilan menginformasikan, Pemko langsung mendaftarkan ke Jampersal.

Sebelumnya pemerintah memastikan bakal menanggung biaya bersalin warga miskin di Tanah Air, termasuk melahirkan lewat operasi caesar. Presiden Jokowi menerbitkan payung hukumnya lewat Inpres No. 5/2022 tentang program Jaminan Persalinan (Jampersal), dan berlaku termasuk di Kepri.

"Untuk mengambil langkah-langkah diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (19/7/2022).

Sebelumnya Presiden juga menginstruksikan Kemenkes RI menekan angka stunting di Tanah Air, dengan mengoptimalkan peran Posyandu di daerah masing-masing. Nantinya Posyandu tak hanya memeriksa balita tapi juga remaja perempuan demi menekan dua tantangan kesehatan, yakni angka kematian ibu hamil dan kasus kanker serviks. Kemenkes juga menambah imunisasi wajib dari 11 menjadi 14 di Tanah Air.

(*)

Bagikan