Aturan Baru Kemenhub: Wajib Vaksin Booster Naik Pesawat, Pengecualian Transportasi Laut Berikut!

suasana pelabuhan internasional batam center lokasi berlabuh kapal feri singapura-batam pergi pulang/foto via okezone.com

Aturan Baru Kemenhub: Wajib Vaksin Booster Naik Pesawat, Pengecualian Transportasi Laut Berikut!

angkaberita.id - Kemenhub resmi menerapkan aturan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga, alias boosters, sebagai syarat aturan perjalanan terbaru di Tanah Air. Ketentuan berlaku per hari ini, Minggu (17/7/2022), dan berlaku di seluruh moda transportasi.

Aturan Kemenhub itu, seperti dilansir detikcom, tertuang dalam SE berdasarkan SE Satgas COVID-19 No. 21 dan 22 Tahun 2022. Isianya, secara umum, sebagai berikut:

  1. PPDN mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  2. PPDN mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
  3. PPDN mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pengecualian Transportasi

Kabar baiknya, ketentuan berlaku pengecualian khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, serta untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan alasan vaksin booster menjadi syarat perjalanan lantaran pemerintah berikhtiar mengendalikan pandemi COVID-19. Sebab, animo warga ikut vaksinasi dosis ketiga terhitung rendah. Sedangkan stok vaksin masih banyak. Anggaran pengadaan stok tak kecil.

"Pada dasarnya apa yang diatur, kita mengantisipasi agar segala kemungkinan penularan dari COVID bisa dikendalikan. Beberapa hal yang kita lakukan, satu hal tersebut akan diberlakukan tanggal 17 Juli. Memang kita akan mensyaratkan booster atau vaksin ketiga menjadi syarat perjalanan yang memang terukur," beber Menhub, Senin pekan lalu.

Budi mengatakan, dengan aturan terbaru tadi, dia meminta pengelola bandara dan otoritas pelabuhan atau terminal transportasi mempersiapkan diri berkoordinasi dengan KKP dan TNI-Polri mengadakan vaksinasi booster di lokasi masing-masing.

(*)

Bagikan