Pemprov Kepri Pemutihan Pajak, Kenapa Korlantas Polri Justru Usulkan Gratis BBNKB?

kantor samsat kepri di batam

Pemprov Kepri Pemutihan Pajak, Kenapa Korlantas Polri Justru Usulkan Gratis BBNKB?

angkaberita.id- Saat Pemprov Kepri bekerja keras membujuk pemilik kendaraan bermotor memanfaatkan pemutihan pajak, termasuk BBNKB, keperluan restrukturisasi APBD Perubahan. Korlantas Mabes Polri justru mengusulkan penghapusan biaya proses balik nama menjadi gratis. Kenapa?

Katannya, usulan demi meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor mengubah nama kepemilikan kendaraan sesuai pemilik masing-masing. "Kita mengusulkan ke pemerintah daerah, apa nggak sebaiknya BBN2 kenapa enggak dihapus saja," ungkap Brigjen Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Mabes Polri, seperti dilansir merdeka.com, Jumat (15/7/2022).

Penghapusan, lanjut mantan Kapolres Bintan, lantaran masih banyak pemilik kendaraan menggunakan identitas orang lain untuk data kendaraannya. Biasanya, saat membeli kendaraan dari orang lain tak langsung mengubah data kepemilikannya. Pemilik baru enggan mengganti data lanraran biaya BBNKB cukup mahal.

"Orang enggak bayar pajak sekian tahun karena takut balik namanya mahal, akhirnya mereka karena 0, jadi bayar pajak semua, ya kita usulkan," beber Yusri. Usulan tadi juga seiring penerapan tilang elektronik. Jika pemilik kena tilang ternyata bukan pemilih awal kendaraan, tilang tadi jadi tak efektif.

Kata Yusri, penghapusan BBNKB masih usulan. Keputusan akhir sepenuhnya kebijakan Pemda, termasuk Kepri. "Mengusulkan untuk kebaikan kita bersama, biar datanya bagus, yang ada di single data," dalih Yusri. Terpisah, Pemprov Kepri per 1 Juli hingga 30 November 2022, menerbitkan kebijakan pemutihan pajak, termasuk BBNKB kedua.

(*)

Bagikan