Aturan Baru PNS: Perjalanan Dinas Tak Boleh Bawa Uang Tunai
angkaberita.id - Pemerintah melalui Kemendagri mengeluarkan aturan baru perjalanan dinas bagi PNS di Tanah Air. Mereka tak boleh membawa uang tunai saat perjalanan dinas. Tujuannya, mengantisipasi kebocoran dana sekaligus penerapan sistem digitalisasi.
Wakil Mendagri, John Wempi Wetipo menegaskan aturan baru tadi sesuai Permendagri No. 56/2021 dan Permendagri No. 79/2022. "Biasanya kalau perjalanan (dinas) bawa uang cash, ke perjalanan dinas tidak dikasih uang cash," ungkap John, seperti dilansir merdeka.com mengutip laporan Liputan6, Senin (11/7/2022).
Kata dia, aturan tadi guna mendorong digitalisasi sekaligus mengurangi kebocoran pemanfaatan anggaran belanja di daerah. Pelaksanaannya juga akan dilengkap pengawasan elektronik dengan penyampaian laporan. John meminta Pemda memperhatikan penerapannya, terutama di daerah tanpa akses jaringan internet.
Kemendagri juga akan meminta dukungan Kementerian Kominfo berkenaan dengan akses jaringan internet demi penerapan aturan terbaru ASN tadi, terutama di daerah terluar dan tertinggal (3T).
(*)