angkaberita.id

Aturan Baru PNS: Perjalanan Dinas Tak Boleh Bawa Uang Tunai

ilustrasi pns

wakil mendagri, jhon wempi wetipo/foto via papua.tribunnews.com

Aturan Baru PNS: Perjalanan Dinas Tak Boleh Bawa Uang Tunai

angkaberita.id - Pemerintah melalui Kemendagri mengeluarkan aturan baru perjalanan dinas bagi PNS di Tanah Air. Mereka tak boleh membawa uang tunai saat perjalanan dinas. Tujuannya, mengantisipasi kebocoran dana sekaligus penerapan sistem digitalisasi.

Wakil Mendagri, John Wempi Wetipo menegaskan aturan baru tadi sesuai Permendagri No. 56/2021 dan Permendagri No. 79/2022. "Biasanya kalau perjalanan (dinas) bawa uang cash, ke perjalanan dinas tidak dikasih uang cash," ungkap John, seperti dilansir merdeka.com mengutip laporan Liputan6, Senin (11/7/2022).

belanja pegawai dari tahun ke tahun terus melonjak/data kemenkeu ri via cnbcindonesia.com

Kata dia, aturan tadi guna mendorong digitalisasi sekaligus mengurangi kebocoran pemanfaatan anggaran belanja di daerah. Pelaksanaannya juga akan dilengkap pengawasan elektronik dengan penyampaian laporan. John meminta Pemda memperhatikan penerapannya, terutama di daerah tanpa akses jaringan internet.

Kemendagri juga akan meminta dukungan Kementerian Kominfo berkenaan dengan akses jaringan internet demi penerapan aturan terbaru ASN tadi, terutama di daerah terluar dan tertinggal (3T).

(*)

Bagikan
Exit mobile version