Soal Gaji Ke-13 Tertunda, PNS Pemprov Tak Sendirian
angkaberita.id - Berdasarkan data Kemenkeu RI, mayoritas ASN Daerah belum menerima gaji ke-13. Dari 3,65 juta ASN Daerah penerima di Tanah Air, ternyata baru 1,1 juta ASN telah cair gaji mereka. Selebihnya, seperti juga Pemprov Kepri, masih tertunda.
Hingga 5 Juli pukul 17.00 WIB, seperti ditulis Katadata, Rabu (6/7/2022), dari 8,76 ASN dan pensiunan berhak gaji ke-13, Kemenkeu RI mencatat telah 68 persen ASN di Tanah Air menerimanya. Mayoritas ASN pemerintah pusat. Kemenkeu menyiapkan anggaran sebesar Rp 35,5 triliun pencairan gaji ke-13 kepada 8,76 juta ASN dan pensiunan tahun ini.
Direktur Pelaksanaan Anggaran, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto menjelaskan, pencairan gaji ke-13 ASN pusat telah mencapai 1,84 juta pegawai dari target awal 1,79 juta pegawai. Kata Tri, realisasi pencairan gaji ke-13 memang akan sedikit berbeda dengan perkiraan awal karena adanya pergerakan.
Seperti ASN masuk pensiun dan adanya perubahan gaji dan tunjangan diterima pegawai. Alokasi gaji ke-13 ASN pusat mencapai Rp 9,7 triliun, target awal Rp 11,5 triliun. Namun, dia belum merinci pencairan di TNI-Polri. Pencairan gaji ke-13 ASN Daerah, termasuk Pegawai PPPK, baru 1,1 juta pegawai.
Realisasi anggaran baru Rp 4,9 triliun, dari alokasi Rp 15 triliun. "Jumlah pemerintah daerah telah melaksanakan pembayaran Gaji 13 sebanyak 196 dari 542 Pemda," beber Tri, Rabu. Namun dia tak menjelaskan alasan rendahnya pencairan gaji ke-13 ASN Daerah. Hanya saja menurutnya, pencairan tergantung masing-masing daerah. Alokasinya di APBD.
Pensiunan sudah tersalurkan Rp 8,56 triliun dari alokasi Rp 9 triliun, dengan jumlah penerima 3,08 juta pensiunan dari rencana sebanyak 3,32 juta penerima. Pencairan dimulai sejak akhir pekan terakhir Juni 2022. Satker mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sejak 24 Juni dengan pencairan 1 Juli 2022.
Tri mengatakan tak ada batas akhir Satker mengajukan SPM karena pengajian pencairan tergantung Satker masing-masing, termasuk di daerah. Pengajuan setelah tanggal itu, pemerintah tetap akan membayarkan.
(*)