Indonesia Resmi Miliki 37 Provinsi, Langsung Ikut Pilkada Serentak 2024
angkaberita.id - DPR mengesahkan tiga RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Yakni, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan. Ketiganya pemekaran Provinsi Papua. Sehingga di sana, kini terdapat lima provinsi, termasuk Papua Barat.
Ketuk palu pengesahan DOB dalam rapat paripurna, Kamis (30/6/2022). "Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucap Sufmi Dasco Ahmad, Waki Ketua DPR, seperti dilansir Kompas.com.
Hanya perlu 2,5 bulan DPR mendirikan tiga provinsi baru di Papua, terhitung sejak mereka mengesahkan RUU inisiatif DPR di Baleg pada 12 April 2022. Setelah Presiden Jokowi meneken UU tadi, pemerintah selanjutnya akan mengangkat penjabat gubernur. Kemendagri akan mengumumkan.
Mereka bertugas hingga terpilih kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024. Kemendagri akan melantik penjabatnya pada Agustus mendatang. Selanjutnya pembentukkan organisasi perangkat daerah paling lambat tiga bulan sejak pelantikan penjabat tadi. Kemudian perekrutan ASN enam bulan setelahnya.
Kemendagri mengupayakan 80 persen formasi ASN nantinya berasal dari orang asli Papua (OAP). DPR dan pemerintah sepakat anggaran oprasional ketiganya diambil dari APBN. Menurut perkiraan Kemendagri, anggaran diperlukan per tahun membiayai operasional provinsi baru berkisar Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun.
(*)