Korlantas Polri Sebut Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang ETLE Ponsel. Di Batam?

ilustrasi tilang elektronik via pikiran-rakyat.com

Korlantas Polri Sebut Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang ETLE Ponsel. Di Batam?

angkaberita.id - Mabes Polri mulai menerapkan tilang elektronik berbasis ponsel secara bertahap. Terbaru, Ditlantas Polda Jawa Tengah memberlakukan. Namun tak semua polisi berhak menilang elektronik. Ada kualifikasinya.

"Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," tegas Brigjen Aan Suhanan, Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum), Korlantas Mabes Polri, sepertu dilansir detikcom, Rabu (1/6/2022). Dia menambahkan, polisi berwenang menilang ETLE ialah polisi penerima tugas.

Dan, lanjut dia, Korlantas tak sembarangan menentukan petugasnya. "(Selain) mempunyai surat tugas, juga kemudian apa (ponsel) anggota ditugaskan, itu tercatat IME-nya," beber Aan. Pelanggaran terekam ETLE mobile hanyalah pelanggaran terlihat mata.

Gambar bukti pelanggaran selanjutnya diverifikasi, dan dikirimkan ke alamat sesuai tercantum di STNK kendaraan kenda tilang. Jenis pelanggaran dimaksud seperti tak pakai helm, melawan arus, masa berlaku plat nomor sudah habis.

Mekanisme tilang ETLE, sepert ETLE statis, yakni gambar pelanggaran dikirim ke back office di Polres dan Polda, lanjuta verifikasi dan validasi sebelum surat tilang dikirim ke alamat di STNK. Pemberlakukan bersamaan dengan penerapan ETLE di Polda bersangkutan.

Selain tilang berbasis ponsel, Mabes Polri memastikan pertengahan Juni berlaku pelat nomor putih, termasuk di Polda Kepri. Pemberlakuan berdasarkan Peraturan Kapolri No. 7/2021. Pelat nantinya mengadopsi teknologi radio frequency Identification (RFID). Kecuali Batam, Bintan dan Karimun (BBK), pelat nomor di Kepri berwarna putih dengan tulisan hitam. Karena status FTZ, ketiganya pelat ranmor berwarna hijau.

(*)

Bagikan