Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Beberkan Modus Tersangka Lin Che Wai
angkaberita.id- Kasus korupsi izin ekspor CPO Kemendag terus bergulir. Terbaru, Kejagung menetapkan Lin Che Wei, ekonom di Tanah Air, tersangka kasus itu, Selasa (17/5/2022). Lin diduga berperan sebagai konsultan dalam kasus itu.
Sebelumnya Kejagung memeriksa Lin, alias Weibinanto Halimdjati, sebagai penasihat kebijakan atau analis di Independent Research & Advisory Indonesia. "Tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka," ungkap Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (17/5/2022).
Lin menjalani pemeriksaan di Direktorat Penyidikan Jampidsus. Ketut mengungkapkan Lin merupakan pihak swasta diperbantukan di Kemendag RI. Bersama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Indrasari Wisnu Wardhana, Lin disebut-sebut mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor ke sejumlah perusahaan.
Namun Kejagung belum merincikan perusahaan dimaksud. Kejagung akan menagan Lin selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakpus, terhitung sejak 17 Mei kemarin. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jampidsus Kejagung menduga Lin menjadi fasilitator pejabat Kemendag dengan perusahaan sawit menerabas hukum. Lin juga disebut menerima uang dari perusahaan tadi. "Dia berdasarkan bukti-bukti juga ada dibayar dari beberapa perusahaan itu," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi.
Selain Lin, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Yakni, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA. Dua lainnya, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
Kejagung menelisik kasus sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Saat itu, pemerintah melalui Kemendag menerbitan kebijakan Domestic Market Obligation/Domestic Price Obligation (DMO/DPO) agar eksportir minyak dapat dikendalikan. Kejagung sendiri memprioritaskan tiga strategi menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi.
(*)