APBD Tanggung Gaji Ke-13 PNS, Tukin Sempat Ngadat. Gimana Kepri?

jembatan dompak menjadi ikon kota tanjungpinang, ibukota kepri/foto via pupr.kepri

APBD Tanggung Gaji Ke-13 PNS, Tukin Sempat Ngadat. Gimana Kepri?

angkaberita.id - Pemerintah memastikan bulan Juli, bersamaan tahun ajaran baru sekolah, gaji ke-13 bagi ASN, yakni PNS dan Pegawai PPPK, tahun 2022 dijadwalkan cair. Namun, tak seluruhnya menjadi tanggungan APBN, sebagian menjadi tanggungan APBD. Nah, di Kepri belum lama ini, heboh Tukin ngadat belum terbayar. Bagaimana nasib gaji ke-13?

Pencairan gaji ke-13 berdasarkan PP No. 16/2022 mengenai Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022. Kata Menkeu Sri Mulyani, seperti dilansir TribunKaltim, Senin (16/5/2022), pencairan bertujuan mendorong percepatan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama ASN. Nah, syarat pencairan sebagai berikut:

a) (ASN) tidak sedang cuti di luar tanggungan negara

b) Tidak sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Lalu berapa besaran gaji ke-13, PNS dan Pegawai PPPK tahun 2022? Berdasarkan PP tadi, gaji ke-13 Pegawai PPPK sebagai berikut:

a) Gaji Ketiga Belas anggarannya dari APBN terdiri dari: gaji pokok,tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 persen tunjangan kinerja

b) Gaji Ketiga Belas yang anggarannya dari APBD terdiri dari: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen.

(*)

Bagikan