KPU Berdalih Logistik Pemilu, Kenapa Parpol Ngotot Korting Masa Kampanye?
angkaberita.id - Pemerintah dan DPR serta KPU menyepakati masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, berkurang 15 hari dari rencana 90 hari. Kesepakatan terjadi di rapat konsinyasi mereka. Disebut-sebut, usulan dari seluruh fraksi di DPR.
"Diminta seluruh fraksi DPR RI disederhanakan menjadi 75 hari," kata Rifqi Karsayuda, anggota Komisi II, seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu (14/5/2022). Semula KPU mengusulkan masa kampanye tiga bulan, namun DPR tak menyetujui. DPR juga memberikan catatan kepada pemerintah dan KPU.
Pertama, perubahan mekanisme pengadaan logistik pemilu. Pemerintah dan KPU diminta efiesiensi produksi dan distribusi logisltik Pemilu, dengan pencetakkan logistik ke sejumlah daerah demi memudahkan distribusi. Kedua, penyusunan kodifikasi hukum acara Pemilu. Kata Rifqi, itu diperlukan agar setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai watktu ditentutkan.
Tujuan memastikan waktu penyelesaian sengketa dan mekanisme hukum kepemiluan di Tanah Air tepat waktu dan tak mengganggu proses pelantikan dan periodesasi jabatan politik. Usulan kampanye 90 hari KPU lantaran sejumlah parpol sebelumnya keberatan harus berkampanye selama Pileg 2019, yakni tujuh bulan.
Usulan 90 hari KPU merespon keberatan tadi, dengan memangkas usulan awal masa kampanye selama 120 hari, alias 4 bulan. Parpol menolak dengan dalih rentan polarisasi politik. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari berkelit masa kampanye berkait dengan tahapan Pemilu lainnya, termasuk waktu persiapan logistik Pemilu.
(*)