Di Rakernas Asosiasi Pemprov, Gubernur Ansar Curhat RUU Daerah Kepulauan

gubernur ansar ahmad dan ketua mpr bambang soesatyo/foto via batam.tribunnews.com

Di Rakernas Asosiasi Pemprov, Gubernur Ansar Curhat RUU Daerah Kepulauan

angkaberita.id - Selain menyoal kebijakan pemekaran, Gubernur Ansar memanfaatkan rakernas Asosiasi Pemprov Seluruh Indonesia (APPSI) curhat pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Keduanya, menurut Ansar, manifestasi otonomi dan kewenangan daerah seperti digariskan UU No. 23/2014.

Curhat Ansar terungkap di Hotel Discovery Kartika Plaza, Bali, Selasa (10/5/2022). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ryaas Rasyid, Dewan Pakar APPSI Ryas Rasyid memimpin langsung rakernas bersama Ketua KASN, Agus Pramusinto. Hadir di rakernas gubernur se-Indonesia dan Dirjen Otda Kemendagri RI, Akmal Malik.

Selain reformasi birokrasi, rakernas APPSI juga mengagendakan sejumlah isu krusial seperti penyelenggaraan Pemda, termasuk penerapan otonomi daerah, serta soal meritokrasi di pemerintahan. Khusus RUU Daerah Kepulauan, Ansar mendorong percepatan pengesahan.

Bersama dengan tujuh provinsi lainnya, Kepri termasuk delapan provinsi tercakup dalam RUU Daerah Kepulauan itu. Lewat Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, Pemprov Kepri kata Ansar, senantiasa mengawal perkembangan pembahasan di legislatif.

RUU Daerah Kepulauan merupakan usulan DPD, dan telah masuk Prolegnas DPR sejak beberapa tahun terakhir. “Masalah kawasan kepulauan harus mengalami percepatan pembangunan, selain itu juga pemberdayaan masyarakat di kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar, memerlukan payung hukum," kata Ansar memberikan argumentasi.

Ansar meyakini, jika DPR mengesahkan menjadi perundangan, UU Daerah Kepulauan dpaat menjadi pemicu kebangkitan ekonomi dan kemajuan pembangunan di daerah kepulauan. Dengan alasan sama, Ansar tak menolak rencana pemekaran Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas menjadi provinsi terpisah dari Kepri.

Sebab, Ansar menganggap rencana pemekaran di tapal batas utara Kepri tadi sebagai usaha mendukung kepentingan strategis nasional. Dia lantas menyodorkan ketentuan Pasal 49 UU No. 23/2014 sebagai dasar yuridis kebijakan pemekaran tadi.

"Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional, berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar. Kepri merupakan daerah perbatasan dengan pulau terluar," tegas Ansar.

Selain kepentingan otonomi daerah, jika RUU Daerah Kepulauan terealisasi di DPR, Kepri bersama dengan tujuh provinsi lainnya juga berhak Dana Khusus Kepulauan seperti tertuang dalam RUU tadi. Kepri juga dimungkinkan mengelola potensi perairan dan laut hingga batas tertentu sesuai ketentuan perundangan.

Hanya saja, untuk sebagian, merealisasikan tak cukup dengan curhat. Namun terpenting kerja solid, terutama di legislator, DPD dan DPR, delapan provinsi tadi, dengan meyakinkan legislator lainnya di Senayan. Sebab, RUU Daerah Kepulauan, seperti diungkapkan Ing Iskandarsyah, Analis Ekonomi Kepri di Tanjungpinang, meskipun diperlukan Kepri, namun pengesahan memerlukan dukungan politik di DPR melalui kerja-kerja legislasi dan lobi.

Khusus pemekaran, untuk sebagian, bukan hanya bergaung di Kepri. Namun juga di sekujur nusantara. Di Sumatera, bahkan mencuat wacana delapan provinsi baru, termasuk Provinsi Natuna. Sebagian besar di Aceh dan Sumatera Utara.

Nah, Kepri sendiri juga tak steril dari pemekaran, meskipun baru Kabupaten Anambas sukses mekar. Sebab, dua lainnya, hingga sejauh ini redup seiring waktu, yakni Kabupaten Bintan Utara di Bintan serta Kabupaten Kundur di Karimun.

(*)

UPDATE: Penambahan Infografis Dan Pengayaan Jejak Pemekaran Di Kepri

Bagikan