Kecuali Palembang, Embarkasi Batam Biaya Berhaji Tertinggi Di Sumatera!
angkaberita.id - Seperti tahun-tahun sebelumnya, jemaah haji keberangkatan melalui embarkasi Aceh paling rendah biaya BPIH-nya, yakni sebesar Rp 35,7 juta. Kepastian menyusul terbitnya Keppres No. 5/2022.
Sedangkan BPIH tertinggi jemaah haji keberangkatan lewat embarkasi Makassar, dengan biaya Rp 42,7 juta. Selain BPIH jemaah haji, Keppres tadi juga mengatur BPIH petugas haji. Paling rendah di Aceh, yakni Rp 77,5 juta. Tertinggi di Makassar sebesar Rp 84,5 juta.
Seperti dilansir detikcom, Jumat pekan lalu, Presiden Jokowi meneken Keppres pada 29 April 2022. Berapa BPIH lewat embarkasi Batam? Berdasarkan Keppres tadi, tertulis sebesar Rp 39,6 juta. Di Sumatera, biaya haji melalui Batam tertinggi kedua setelah berhaji lewat embarkasi Palembang.
Meskipun biaya berhaji dari Batam naik, tapi kuota haji Kepri justru turun. Kini, berdasarkan data Kemenag RI, bahkan tinggal sepertiga dari kuota sebelumnya. Yakni, sebanyak 589 kursi. Sebelumnya Kepri berkisar di 1.268 kursi.
Kuota itu, untuk sebagian, jauh di bawah Aceh. Kepastian kuota menyusul kabar Menag Yaqut Cholil Qoumas telah meneken Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia 1443 H/2022.
Berdasarkan regulasi tadi, kuota haji keberangkatan tahun ini, termasuk dari Kepri, sebanyak 100.051 orang, terdiri 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Jumlah itu, untuk sebagian, terpangkas lebih 50 persen dibanding kuota tahun 2020.
"Sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M," kata Yaqut, Selasa pekan lalu. Berdasarkan KMA tadi, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta jajaran di daerah akan finalisasi.
Nah, KMA tadi menetapkan kuota haji reguler 92.246 orang, dengan 114 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sedangkan haji khusus sebanyak 6.664 kuota jemaah, dengan 562 kuota petugas haji khusus.
Menag Yaqut menjelaskan, kuota tadi diperuntukkan bagi jemaah telah melunasi biaya haji 1441 H, alias keberangkatan tahun 2020, dengan usia paling tinggi 65 tahun per 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan porsi.
Dan, bagi jemaah haji telah lunas ongkos haji 1441 H, tapi tak masuk alokasi dan atau menunda keberangkatan pada 1443 H, akan diprioritaskan pada keberangkatan 1444 H, alias tahun depan.
(*)