Apri Kena Lima Tahun Penjara, Tetap Berpeluang Pimpin Pemkab Bintan?

ilustrasi pilkada via potretnews.com

Apri Kena Lima Tahun Penjara, Tetap Berpeluang Pimpin Pemkab Bintan?

angkaberita.id - Kendati bakal meringkuk di jeruji penjara selama lima tahun, begitu vonis berkekuatan hukum tetap, Apri Sujadi Bupati Bintan nonaktif tetap berpeluang kembali menakhodai Pemkab Bintan. Kenapa?

Sebab, majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang tak mencabut hak politik Apri seperti tuntutan Jaksa KPK saat sidang vonis, Kamis (21/4/2022). Majelis menghukum Apri lima tahun penjara, setahun lebih berat dari tuntutan jaksa dalam kasus korupsi kuota mikol/rokok di FTZ Bintan 2016-2018.

"Mengadili terdakwa Apri Sujadi terbukti secara sah bersalah. Memutuskan menjatuhkan 5 tahun pidana penjara. Masa penahanan dikurangkan dari pidana yang sudah dijalani," ucap Hakim Ketua, Riska Widyana, sebelum ketuk palu.

Apri terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, terkait menyalahgunakan atau menyelewengkan kedudukan.

Namun majelis hakim menolak tuntutan Jaksa KPK mencabut hak politik Apri selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok. "Memutuskan menolak pidana tambahan pencabutan hak politik," tegas Riska. Pertimbangannya, Apri belum pernah terlibat kasus hukum, selama menjabat memberikan kontribusi kepada Kabupaten Bintan serta menerima beberapa penghargaan dari Presiden.

Apri juga mengembalikan uang kerugian negara, mengaku menyesali perbuatan dan menyatakan tidak akan lagi mengulangi. Terkait putusan itu, Kartika Citra Nanda Kuasa Hukum Apri mengaku kecewa. "Jaksa menuntut sudah tinggi," kata dia, namun belum memastikan Apri mengajukan banding atau menerima vonis tadi.

Jika Apri menerima vonis, dia masih berpeluang maju ke Pilkada di Kepri lima tahun sehabis menjalani hukuman. Sebab, Mahkmah Konstitusi (MK) mensyaratkan jeda lima tahun bagi bekas Napi berhasrat ingin menjadi kepala daerah lewat Pilkada. KPU tak berhak melarang Napi mencalonkan diri ke Pilkada dengan terbitnya amar putusan MK tadi.

(*)

Bagikan