Presiden Jokowi Beri THR Dan Tukin 50 Persen, ASN Kepri Panen Pendapatan!

ilustrasi via cnbcindonesia.com

Presiden Jokowi Beri THR Dan Tukin 50 Persen, ASN Kepri Panen Pendapatan!

angkaberita.id - Bentuk apresiasi kepada ASN di Tanah Air, termasuk di Kepri, Presiden Jokowi memberikan THR dan Gaji Ke-13 serta Tukin sebesar 50 persen, atas kontribusi mereka membantu pemerintah menangani pandemi COVID-19. Kini, tingal menunggu Perkada guna pembayarannya melalui APBD. ASN Kepri panen pendapatan?

Selain ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Presiden juga mengganjar kemurahan serupa ke TNI-Polri dan pensiunan serta pejabat negara, meskipun dua terakhir hanya mendapat THR dan Gaji Ke-13. Presiden berharap, pencairan itu dapat menambah daya beli masyarakat.

ASN Pusat, kata Jokowi, pembayaran bersumber APBN melalui Peraturan Menteri Keuangan. "Serta Peraturan Kepala Daerah bagi bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," kata Presiden Jokowi, seperti dilansir Katadata, Kamis (14/4/2022). Dengan penegasan Presiden tadi, pencairan THR dan Tukin 50 persen di Kepri, menunggu Perkada.

Jika keuangan memungkinkan, termasuk di Kepri, boleh dibilang ASN di bulan April bakal banjir pendapatan. Pertama, gaji bulan April. Kemudian pencairan Tukin setelah tertunda selama tiga bulan akibat proses pencairan berjenjang hingga validasi di Kemenkeu.

Lanjut dengan THR dan Tukin hitungan hari, dan terakhir gaji bulan Mei. Sebab, pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2022 mulai 29 April. Artinya, pembayaran gaji bulan Mei sebelum mulai cuti bersama ASN. Jika skenarionya mulus, boleh disebut belanja pegawai di Kepri bakal mendongkrak serapan APBD di Kepri.

Khusus di Pemprov, berdasarkan rapat evaluasi realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kepri tahun anggaran 2022, Rabu (13/4/2022), hingga 8 April realisasi pendapatan mencapai Rp 671 miliar dari target Rp 3,4 triliun. Realisasi belanja Rp 500 miliar dari target Rp 3,8 triliun.

Praktis, dibanding sepekan sebelumnya, realisasi keduanya meningkat meskipun tipis. Hadir mendampingi Gubernur Ansar, saat itu, tiga "tangan kanan" Menkeu Sri Mulyani melayani keuangan daerah di Bumi Segantang Lada.

Yakni, Kepala Ditjen Pajak Kanwil Kepri, Kepala Ditjen Bea Cukai Kanwil Kepri, dan Kepala Ditjen Perbendaharaan Negara Kanwil Kepri. Dua pertama wakil Menkeu di Kepri urusan pendapatan. Terakhir mengurus pencairan THR, Gaji Ke-13 dan Tukin ASN di Kepri.

THR Swasta

Terpisah, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan pekerja berhak THR mereka pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selain keduanya, mereka berhak THR ialah buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, termasuk tenaga honorer.

"Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh, merupakan upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Ida, pekan lalu. Paling lambat pembayaran per 26 April 2022, atau sepekan sebelum Lebaran tahun ini.

(*)

Bagikan