Tahun 2023, Honorer PNS (Di Kepri) Bisa Jadi PNS. Catat Syaratnya!
angkaberita.id - Sekali lagi, pemerintahan memastikan tahun 2023 menghapus honorer PNS. Sebagai gantinya, sejumlah pekerjaan tertentu, bakal dialihdayakan (outsourcing). Kabar baiknya, bagi mereka memenuhi syarat ternyata juga berkesempatan menjadi PNS.
Bagaimana? Seperti dilansir CNBC Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018, mulai tahun depan tak ada lagi honorer PNS di instansi pemerintah. Opsinya, PNS atau Pegawai PPPPK. Khusus pengangkatan PNS tetap dimungkinkan, sepanjang memenuhi sejumlah kriteria dengan jenis pekerjaan telah ditentukan.
Skenarionya, pengangkatan honorer PNS menjadi PNS akan diprioritaskan ke sejumlah pekerjaan, seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan sejumlah tenaga teknis sangat diperlukan pemerintah.
Skema itu, untuk sebagian, merujuk ketentuan PP No. 48/2005. Nah, di aturan itu, dinyatakan kriteria honorer menjadi CPNS, khususnya mereka telah mengabdi lama di instansi pmerintah.
"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," kata Plt Kabiro Hukum KemenPAN dan Reformasi Birokrasi, Mohammad Averrouce.
Berikut syarat harus dipenuhi:
- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus
- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Berdasarkan data KemenPAN, hingga Juni 2021, terdapat 410.010 honorer PNS di Tanah Air bekerja di instansi pemerintah, termasuk Pemda. Mereka berkesempatan mengikuti seleksi CPNS dengan pelaksanaan sesuai kebutuhan pemerintah. Tahun ini, pemerintah memprioritaskan rekrutmen pegawai PPPK.
(*)