Per Tahun 2023, Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Di Pemda
angkaberita.id - Pemerintah melalui Kementerian PAN Reformasi Birokrasi memastikan mulai tahun 2023 menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah. Keputusan sejalan dengan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai pemerintah.
Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018, terhitung 2023 pegawai pemerintah terdiri PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga honorer di instansi pemerintah diberikan kesempatan bekerja hingga tahun 2023.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Menteri PAN Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (18/1/2022).
Nantinya, lanjut Tjahjo, untuk memenuhi pekerjaan seperti cleaning service, sekuriti dan sebagainya, akan menggunakan tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum, bukan biaya gaji.
Tjahjo menegaskan, pemerintah akan mengkaji secara menyeluruh manajemen kepegawaian sejauh ini, terkait dampak Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) nanti bakal diterapkan ke setiap instansi pemerintah.
Kini, lebih sepertiga aparatur sipil negara (ASN) menempati jabatan pelaksana, dan seiring transformasi birokrasi digital, porsi mereka akan berkurang 30-40 persen. "Perlu disiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan dibutuhkan ke depan," kata Tjahjo.
(*)