Heboh PNS Terima Bansos COVID-19, Temuan BPK Duit Bansos Ngalir Juga Ke TNI-Polri!

mensos risma/cnbcindonesia.com

Heboh PNS Terima Bansos COVID-19, Temuan BPK Duit Bansos Ngalir Juga Ke TNI-Polri!

angkaberita.id - Curhat Mensos Risma banyak PNS menerima Bansos COVID-19 terkonfirmasi. BPK menemukan duit Rp 1,18 triliun program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) selama pandemi bermasalah, bantuan terindikasi salah sasaran. BPK juga menemukan duit Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2020 sebesar Rp 9 triliun bermasalah.

Sebanyak Rp 101,9 miliar duit Bansos ke UMKM justru mengalir ke abdi negara, termasuk karyawan BUMN dan BUMD. Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020, BPK menemukan terdapat anggaran program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,18 triliun bermasalah.

BPK juga menemukan terdapat 414.590 penyaluran BPUM tidak sesuai kriteria, termasuk duit sebesar Rp 46,4 miliar bantuan BPUM justru diberikan bukan ke usaha mikro. Bukan hanya salah sasaran, sebagian lainnya juga terjadi penyaluran ganda ke 1.392 penerima, dengan nilai penyaluran Rp 3,3 miliar.

"Sebanyak 42.487 penerima BPUM sebesar Rp 101,9 miliar berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," tulis laporan BPK, seperti dilansir Katadata, Kamis (9/12/2021).

Temuan lainnya, terdapat kesalahan pendataan mengakibatkan penyalurannya salah sasaran. BPK melaporkan terdapat anggaran BPUM Rp 673,9 miliar diberikan kepada 280.815 penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak padan. Lalu sebanyak 20.422 penerima memiliki NIK anomali dengan penyaluran anggaran sebesar Rp 49 miliar.

Selain itu, terdapat delapan penerima ternyata sudah pindah ke luar negeri dengan anggaran tersalurkan mencapai Rp 19,2 juta. Ada juga 11.830 penerima dengan nilai Rp 28,3 miliar ternyata sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya. "BPUM juga diberikan kepada penerima sudah meninggal sebanyak 38.278 penerima sebesar Rp 91,8 miliar," ungkap laporan BPK itu.

Selanjutnya, terdapat penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima sebesar Rp 52,8 miliar tidak sesuai lampiran Surat Keputusan (SK) penerima BPUM. Ada juga duplikasi penyaluran dana kepada satu penerima dengan nilai Rp 2,4 juta. BPK juga mengungkap terdapat dana BPUM sebesar Rp 145,2 miliar kepada 60.502 penerima telah diaktivasi, meskipun berstatus diblokir.

Kemudian, terdapat 13,87 miliar pencairannya dilakukan, meskipun sudah melewati batas akhir pencairan. Kementerian Koperasi dan UKM juga mendapatkan catatan BPK, sebab belum memiliki mekanisme verifikasi ketepatan penyaluran dana BPUM sampai jangka waktu program berakhir.

BPK juga melaporkan terdapat Rp 23,56 miliar dana gagal disalurkan tetapi belum dikembalikan ke kas negara. Lalu terdapat dana Rp 43,2 juta double debet pada penerima BPUM di BNI tanggal 2 dan 8 Maret 2021. Dua permasalahan ini belum jelas pencatatannya karena sampai pemeriksaan berakhir BPK mengaku Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan apapun.

BPUM merupakan program andalan pemerintah menyelamatkan sektor usaha kecil terpukul akibat pandemi. Bantuan diberikan sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha. Penyaluran melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Program berjalan sejak tahun lalu dan dilanjutkan tahun 2021, dengan anggaran tahun 2021 sebesr Rp 15,36 triliun menyasar 12,8 juta pelaku usaha. Data terakhir, hingga 26 November 2021, anggaran sudah terserap habis atau 100 persen dari pagu.

(*)

Bagikan