COVID-19: Selama Nataru, Warga Pinang Ke Bintan Wajib Vaksin Lengkap?
angkaberita.id - Setelah batal PPKM Level 3 secara nasional, pemerintah mengetatkan sejumlah aturan perjalanan selama Nataru, termasuk di kawasan aglomerasi di Kepri seperti Tanjungpinang ke Bintan dan sebaliknya.
Jubir Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito menyatakan pemerintah mewajibkan warga bepergian vaksin dosis lengkap. "Dalam waktu dekat, pemerintah akan menetapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di wilayah aglomerasi selama periode Nataru," kata Wiku, seperti dilansir Katadata, Kamis (9/12/2021).
Namun, aturan tadi dikecualikan bagi daerah di luar Jawa-Bali cakupan vaksin di bawah rata-rata nasional. Pemerintah memberikan kewenangan Pemda menyesuaikan aturan sesuai kondisi masing-masing, meskipun pemerintah mendorong warga segera vaksinasi ke pos pelayanan vaksinasi terdekat, termasuk di bandara dan pelabuhan.
Terpisah, Jubir Kemenhub Adita Irawati memastikan, pihaknya menerapkan kebijakan pengendalian transportasi semua moda, tanpa kecuali, seperti syarat kartu vaksinasi, keterangan negatif melalui tes PCR atau antigen, dan penggunaan PeduliLlindungi bagi pelaku perjalanan domestik. Di Kepri, capaian vaksinasi terhitung tinggi, termasuk dosis kedua.
"Akan dituangkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat," ujar Adita. Kemenhub juga akan memperketat protokol kesehatan dan kesiapan armada transportasi selama Nataru bersama Polri dan pihak terkait lainnya. "Kami akan membentik posko bersama dan memonitor serta evaluasi secara komprehensif," janji Adita.
(*)