Aturan Baru PP 36/2021: Empat Provinsi UMP Tetap, Kepri Naik?

suasana gerbang kawasan industri batamindo di batam. kemenaker dijadwalkan mengumumkan skenario upah minimum provinsi (ump) di tanah air, termasuk kepri, berdasarkan kalkulasi data-data bps sesuai pp no. 36 tahun 2021/foto via south china morning post via asiaone.com

Aturan Baru PP 36/2021: Empat Provinsi UMP Tetap, Kepri Naik?

angkaberita.id - Pemerintah melalui Kemenaker akan mengumumkan skenario besaran UMP per daerah di Tanah Air hari ini, Selasa (16/11/2021). Berdasarkan hasil perhitungan merujuk data-data BPS, seperti angka pertumbuhan hingga konsumsi, diproyeksikan UMP bakal naik rerata 1,09 persen.

Meski demikian, keputusan pastinya baru sore nanti. Konsekuensinya, ada kemungkinan ada daerah UMP tahun 2022 seperti tahun 2021. Selain UMP, Kemenaker juga memastikan Upah Minimum Sektoral (UMS) juga berlaku, sepanjang ditetapkan sebelum 20 November 2020 dan nilai UMS melebihi UMP.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan terdapat sejumlah provinsi tak mengalami kenaikan UMP akibat perubahan skema penghitungan berdasarkan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum, sehingga UM 2022 ditetapkan sama dengan upah minimum tahun 2021," kata Indah, seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (16/11/2021). Mereka tersebar di Sumatera dan Sulawesi.

Yakni, Sumatera Selatan dengan UMP Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863. Di Sumatera, data 2021, terdapat empat provinsi dengan UMP lebih dari Rp 3 juta, yakni Sumsel, Kepri, Bangka Belitung dan Aceh.

Kemenaker mencatat, dari 34 provinsi di Tanah Air, sebanyak 26 telah menetapkan UMK. Kemudian tercatat 255 kabupaten/kota di 26 provinsi tadi, telah menetapkan UMK, dan 42 UMK tidak mengalami penyesuaian, alias tetap. Di Kepri, berdasarkan data tahun 2021, Batam tertinggi UMK di Kepri. Tahun lalu, UMP Kepri sama dengan UMP tahun 2020.

(*)

Bagikan