Catat Syaratnya! Kemenaker Pastikan Upah Sektoral Masih Berlaku!
angkaberita.id - Berdasarkan UU Cipta Kerja, penetapan Upah Minimum Sektoral dari kepala daerah tidak berlaku. Meski demikian, jika nilai upah sektoral tadi masih di atas UMP atau UMK, statusnya tetap berlaku dalam pelaksanaan hubungan industrial.
"Upah minimun berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu upah minimun provinsi dan upah minimum kabupaten/kota," tegas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakar RI, Indah Anggoro Putri, seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin (15/11/21).
Meski demikian, kata dia, pemerintah menegaskan nilai Upah Minimum Sektoral selama ini sudah berjalan tak dihapus, alias masih berlaku. Pengusaha wajib mengikuti aturan itu. Indah menjelaskan, Upah Minimun Sektoral ditetapkan sebelum 20 November 2020 masih berlaku, dan dapat dilanjutkan selama nilai upah lebih tinggi dibandingkan UMP atau UMK wilayah bersangkutan.
Pasal 191 A UU Cipta Kerja, sebut Indah, menyebutkan bagi perusahaan telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum ditetapkan sebelum UU Cipta Kerja, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah tadi. Konsekuensinya, ketika Upah Minimum Sektoral masih lebih besar dari UMP atau UMK, pengusaha tetap wajib membayar sebesar Upah Minimum Sektoral.
Pemerintah lanjut dia, segera menerbitkan ketentuan upah minimun beberapa ke depan. Sebab, PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan, kebijakan penetapan upah minimun merupakan program strategis nasional.
Upah minimum sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah sekaligus instrumen pengentasan kemiskinan dan pendorong perekonomian.
(*)