Travel Bubble Kepri, Kenapa Menteri Luhut Singgung Azas Resiprokal?
angkaberita.id - Pemerintah memastikan setiap pekan, kebijakan travel bubble di Bali dan Kepri per 14 Oktober 2021, akan dievaluasi. Bahkan, pemerintah akan memperbarui daftar negara boleh masuk, termasuk mencoret negara melarang WNI ke sana, sebagai penegasan resiprokal kebijakan travel bubble di Kepri.
Kebijakan travel bubble menyaratkan wisman telah vaksin COVID-19 lengkap dan memiliki asuransi kesehatan senilai minimal 100 ribu dolar, atau Rp 1 miliar dengan kurs Rp 10 ribu per dolar, serta mereka wajib karantina selama lima hari setibanya di destinasi wisata tujuan, termasuk di Kepri.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan menyatakan, berdasarkan hasol evaluasi, daftar 19 negara skema travel bubble dapat berubah, dengan sejumlah pertimbangan, termasuk ketentuan azas resiprokal. Luhut menjelaskan, 19 negara tahap awal diputuskan setelah pemerintah mempertimbangkan jumlah kasus dan positivity rate berdasarkan standar WHO.
"(Namun) bila mereka belum membuka ke kita maka tidak tertutup kemungkinan kita drop (negara bersangkutan) dari daftar," tegas Menko Luhut, seperti dilansir Katadata, Senin (18/10/2021). Dari 19 negara tadi, terungkap sejumlah negara masih melarang WNI masuk, yakni Swedia.
Pemerintah juga belum memasukkan Singapura lantaran tetangga Kepri juga masih menutup pintunya bagi WNI. Evaluasi travel bubble, kata Luhut, demi memastikan kebijakan koridor wisata itu tak memicu klaster COVID-19. "Presiden (Jokowi) juga mengingatkan kami terus evaluasi tiap minggunya agar dapat memitigasi dampak buruk dari pembukaan pintu masuk terhadap 19 negara," kata Luhut.
Hotel-hotel penerima wisman, termasuk di Kepri, juga harus sudah tersertifikasi CHSE (clean, health, safety, environmental sustainability). Hotel wajib memiliki akses terpisah bagi tamu reguler dan tamu karantina. Hotel juga wajib memiliki kesepatan dengan rumah sakit terdekat.
(*)