Tembus Target, Kenapa Pemprov Kepri Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 November?
angkaberita.id - Keputusan Kemenhub menolak Kepri mengelola labuh jangkar membuat skenario APBD Gubernur Ansar terancam berantakan. Potensi PAD sebesar Rp 200 miliar setiap tahunnya langsung menguap. Patah arangkah Gubernur Ansar Ahmad?
Tanpa banyak bicara, Ansar langsung melobi Menhub mempertanyakan keputusan Dirjen Hubungan Laut, itu dengan berbagai dalih, termasuk UU Pemda. Belakangan DPRD Kepri segendang sepenarian, bahkan "memodali" Pemprov Kepri menempuh jalur hukum, termasuk opsi judicial review ke MK.
Tak lama berselang, dengan berbagai pertimbangan, Pemprov Kepri memperpanjang kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 30 November mendatang. Selain klaim merespon antusiasme wajib pajak, juga demi meringankan beban pemilik kendaraan di Kepri. Benarkah?
"Ada beberapa pertimbangan perpanjangan, terutama meringankan beban warga (selama pandemi)," kata Reni Yusneli, Kepala BP2RD Kepri, Rabu (29/9/2021), per WA. Sedianya kebijakan pemutihan pajak berakhir 30 September 2021.
Dengan perpanjangan dua bulan ke depan, untuk sebagian, wajib pajak di Kepri masih berkesempatan mendapatkan keringanan. Seperti tertuang dalam Pergub No. 27/2021, yakni: (1) Penghapusan sanksi adminisrasi bagi wajib pajak menunggak. Penghapusan diberikan sebesar 100 persen.
Lalu (2) Keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Keringanan diberikan sebesar 50 persen PKB terutang setiap tahunnya. Diskon itu diberikan saat pembayaran pajak.
Dan (3) Pembebasan BBNKB kedua. Pergub menegaskan, pembebasan BBNKB kedua diberikan untuk pendaftaran ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor selama ini belum didaftarkan pemiliknya, dan bagi kendaraan bermotor mutasi antar derah dalam provinsi atau kendaraan bermotor luar masuk ke Kepri. Pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 persen.
Sejak kali pertama diterbitkan tahun 2018, kebijakan relaksasi PKB menjadi andalan Pemprov Kepri. Bahkan, pajak kendaraan menjadi andalan PAD Pemprov saat duit perimbangan kian menurun. Setidaknya, jika merujuk realisasi kebijakan relaksasi pajak per 1 Juli 2021 itu. Hingga 27 September, realisasi penerimaan tembus Rp 49,2 miliar. Dengan target tiga bulan penerapan, kata Reni, sebesar Rp 49 miliar.
Berdasarkan data, BP2RD Kepri mencatat terdapat 162.571 kendaraan tercatat ikut pemutihan pajak selama hampir tiga bulan terakhir, 120.495 di antaranya sepeda motor. Sebanyak 5.149 kendaraan tercatat mati pajak enam tahun dan atau lebih dari enam tahun, sepeda motor sebanyak 3.967 unit.
Kabar baiknya, justru penerimaan dari segmen itu paling besar, yakni Rp 12,6 miliar lebih, dari Rp 49 miliar realisasi pemutihan pajak. Kontribusi terbesar dari diskon utang pajak sebesar 50 persen, lalu penghapusan sanksi administrasi dan, terakhir, pembebasan BBNKB kedua. Pada titik itulah, Pemprov Kepri agaknya berkesimpulan "antusiasme" wajib pajak tinggi.
(*)