Aturan Baru BI, Bank Wajib Beri Kredit UMKM Dan Rumah Tangga Pas-pasan!

bank indonesia akan menghukum bank menolak memberikan kredit ke umkm dan rumah tangga berpenghasilan pas-pasan selama pandemi, termasuk di kepri. aturan berlaku per 31 agustus 2021 dan berlaku bertahap hingga 2021/foto otomotifnet.gridoto.com

Aturan Baru BI, Bank Wajib Beri Kredit UMKM Dan Rumah Tangga Pas-pasan!

angkaberita.id - Kabar gembira bagi pelaku UMKM, termasuk di Kepri. Kini mereka dapat mengakses kredit ke perbankan. Bank penolak akan mendapatkan sanksi Bank Indonesia (BI). Kebijakan itu tertuang dalam PBI Nomor 23/13/PBI/2021.

Ketentuan itu mengatur Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bank umum dan syariah di Tanah Air. BI memberlakukan sejak 31 Agustus 2021, dan secara bertahap bank memenuhinya hingga 2024. Isinya, bank wajib membuka akses kredit ke UMKM.

"(Peraturan BI) ini upaya Bank Indonesia membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, seperti dikutip Katadata, Rabu (1/9/2021).

Aturan baru ini mewajibkan perbankan memperluas dan meningkatkan akses pembiayaan kredit bagi UMKM dan perorangan berpenghasilan rendah (PBR). BI mengatur pelonggaran secara bertahap hingga 2024.

Tahap pertama, perbankan wajib merealisasikan RPIM paling sedikit 20 persen pada akhir Juni 2022, dan akhir Desember 2022. Tahap kedua, RPIM minimum 25 persen pada akhir Juni 25 persen dan Desember 2023. Tahap ketiga, RPIM minimal 30 persen pada akhir Juni 2024.

Pembiayaan inklusif dimaksud mencakup empat aspek, yakni (1) Perbankan memberikan kredit atau pembiayaan secara langsung dan rantai pasok. Lalu (2) Pemberian kredit atau pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, badan layanan umum, dan/atau badan usaha.

Selanjutnya (3) Pembelian surat berharga pembiayaan inklusif, dan terakhir (4) Pembiayaan Inklusif lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia. Selain itu, ketentuan kredit inklusif itu menjelaskan tata cara penghitungan realisasi RPIM.

Formulanya dengan membandingkan antara hasil pengurangan nilai pembiayaan inklusif dengan nilai sertifikat deposito pembiayaan inklusif terhadap total kredit atau pembiayaan. Sumber data penghitungan dari laporan bulanan dan laporan terintegrasi bank umum.

Penghitungan juga berdasarkan laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah dan laporan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia. Laporan ini akan dipebarui dua kali setiap tahun, yakni periode Juni dan Desember.

Pelaporannya secara luring (offline) paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya. PBI akses kredit inklusif, itu juga menegaskan BI berhak memberikan sanksi administratif perbankan melanggar kewajiban RIPM.

Bentuknya, pertama teguran tertulis. Jika perbankan bandel, selain teguran tertulis, BI juga mewajibkan bank pelanggar membayar pemenuhan RPIM sejak posisi akhir bulan Juni 2023. Nah, sanksi kewajiban membayar dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,1 persen dan nilai kekurangan RPIM.

BI menetapkan pembayaran sanski maksimal Rp 5 miliar, dan opsi sanksi administrasi lainnya yakni bank pelanggar wajib membayar sebesar Rp 1 juta per hari kerja keterlambatan dan sebesar Rp 30 juta apabila tidak menyampaikan laporan lain.

Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran kredit perbankan melanjutkan pertumbuhan pada Juli sebesar 0,50 persen secara tahunan menjadi Rp 1.439 trilun. Meski tumbuh, ini melambat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 0,59 persen secara tahunan. (*)

Bagikan